Menu

Mode Gelap

Nasional · 4 Des 2025

Menteri ATR/BPN Serahkan 546 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Jateng


					Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyerahkan sertipikat hasil program Konsolidasi Tanah kepada salah satu warga penerima di Desa Bandengan, Kabupaten Kendal, Selasa (02/12/25). FOTO: istimewa Perbesar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyerahkan sertipikat hasil program Konsolidasi Tanah kepada salah satu warga penerima di Desa Bandengan, Kabupaten Kendal, Selasa (02/12/25). FOTO: istimewa

KENDAL,netiz.id — Upaya pemerintah meningkatkan kualitas permukiman dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat kembali ditegaskan melalui program Konsolidasi . Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (), , menyerahkan 546 hasil program tersebut untuk di tiga kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, Selasa (02/12/25).

Penyerahan yang dipusatkan di Bandengan, itu mencakup penerima manfaat di Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kota Pekalongan. Program ini menjadi bagian dari langkah strategis Kementerian ATR/BPN dalam menata penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan ruang sesuai Rencana Tata Ruang, sekaligus menghidupkan partisipasi warga.

Menteri Nusron menekankan bahwa nilai tanah masyarakat semakin meningkat setelah pemerintah membuka akses dan melakukan penataan.
“Tanah Bapak/Ibu yang dulunya buntu, tidak laku, tidak ada nilainya, ketika pemerintah mulai membangun akses lalu disertipikatkan, nilainya langsung ,” ujarnya.

Sebelum Konsolidasi Tanah berjalan, banyak kawasan permukiman masih minim infrastruktur dasar seperti jalan, sanitasi, air minum, dan sistem persampahan. Rumah- pun belum tertata dengan baik dan cenderung tidak layak huni. Melalui kolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan, kini kawasan tersebut berubah menjadi permukiman yang lebih sehat, tertib, dan nyaman.

Lebih dari sekadar kenyamanan, sertipikat juga menghadirkan kepastian hukum bagi warga. Menteri Nusron mengingatkan pentingnya menjaga sertipikat dan memanfaatkannya secara produktif.
“Sertipikat ini Bapak/Ibu simpan baik-baik. Jangan dijual, jangan digadaikan. Lebih baik digunakan untuk usaha. Sertipikat itu memberikan kepastian hukum, jadi kalau ada yang menduduki tanah itu, tidak boleh, karena sudah ada pemiliknya,” tegasnya.

Adapun total sertipikat yang dibagikan sebanyak 546, terdiri atas 121 Sertipikat Hak Milik di Kabupaten Kendal, 210 di Kabupaten Semarang, dan 215 di Kota Pekalongan. Selain itu, turut diserahkan satu sertipikat aset Pemerintah Kabupaten Kendal dan satu sertipikat tanah wakaf.

Melalui program Konsolidasi Tanah, pemerintah berharap semakin banyak kawasan permukiman yang tertata serta memberikan kehidupan yang lebih layak dan aman bagi masyarakat. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Menteri Nusron Wahid: 2026 Tak Boleh Ada Lagi Berkas Pertanahan Menumpuk

15 Januari 2026 - 06:30

nusron Wahid

Wamen ATR/BPN Tekankan Kekompakan Internal untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan

15 Januari 2026 - 06:19

Wamen Ossy Dermawan

Sekjen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Penyelarasan Kompetensi SDM

14 Januari 2026 - 19:24

ATR BPN RI

Wamen ATR/BPN: Sekolah Rakyat Bukti Negara Hadir untuk Anak Indonesia

14 Januari 2026 - 05:42

Wamen Ossy Dermawan

328 Ribu Hektare Lahan Swasembada di Papua Selatan Kantongi SK ATR/BPN

14 Januari 2026 - 05:36

Nusron Wahid

80 Persen Tanah Terdaftar, ATR/BPN Perkuat Pengawasan PPAT Lewat Pelantikan MPPP dan MPPW

13 Januari 2026 - 10:07

ATR BPN RI
Trending di Nasional