KENDAL,netiz.id — Upaya pemerintah meningkatkan kualitas permukiman dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat kembali ditegaskan melalui program Konsolidasi Tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 546 sertipikat hasil program tersebut untuk warga di tiga kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, Selasa (02/12/25).
Penyerahan yang dipusatkan di Desa Bandengan, Kabupaten Kendal itu mencakup penerima manfaat di Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kota Pekalongan. Program ini menjadi bagian dari langkah strategis Kementerian ATR/BPN dalam menata penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan ruang sesuai Rencana Tata Ruang, sekaligus menghidupkan partisipasi warga.
Menteri Nusron menekankan bahwa nilai tanah masyarakat semakin meningkat setelah pemerintah membuka akses dan melakukan penataan.
“Tanah Bapak/Ibu yang dulunya buntu, tidak laku, tidak ada nilainya, ketika pemerintah mulai membangun akses jalan lalu disertipikatkan, nilainya langsung naik,” ujarnya.
Sebelum Konsolidasi Tanah berjalan, banyak kawasan permukiman masih minim infrastruktur dasar seperti jalan, sanitasi, air minum, dan sistem persampahan. Rumah-rumah warga pun belum tertata dengan baik dan cenderung tidak layak huni. Melalui kolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan, kini kawasan tersebut berubah menjadi permukiman yang lebih sehat, tertib, dan nyaman.
Lebih dari sekadar kenyamanan, sertipikat juga menghadirkan kepastian hukum bagi warga. Menteri Nusron mengingatkan pentingnya menjaga sertipikat dan memanfaatkannya secara produktif.
“Sertipikat ini Bapak/Ibu simpan baik-baik. Jangan dijual, jangan digadaikan. Lebih baik digunakan untuk usaha. Sertipikat itu memberikan kepastian hukum, jadi kalau ada yang menduduki tanah itu, tidak boleh, karena sudah ada pemiliknya,” tegasnya.
Adapun total sertipikat yang dibagikan sebanyak 546, terdiri atas 121 Sertipikat Hak Milik di Kabupaten Kendal, 210 di Kabupaten Semarang, dan 215 di Kota Pekalongan. Selain itu, turut diserahkan satu sertipikat aset Pemerintah Kabupaten Kendal dan satu sertipikat tanah wakaf.
Melalui program Konsolidasi Tanah, pemerintah berharap semakin banyak kawasan permukiman yang tertata serta memberikan kehidupan yang lebih layak dan aman bagi masyarakat. (KB/*)




