Menu

Mode Gelap

Nasional · 31 Agu 2025

Luwu Timur Jadi Contoh, ATR/BPN Percepat Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Masyarakat Adat


					Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Kabupaten Luwu Timur, Kamis (28/08/25). FOTO: istimewa Perbesar

Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Kabupaten Luwu Timur, Kamis (28/08/25). FOTO: istimewa

LUWU TIMUR,netiz.id — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional () menegaskan komitmennya melindungi hak .

Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran yang digelar di Kabupaten Luwu Timur, Kamis (28/08/25). Kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti nyata hadirnya negara dalam menjamin kepastian hukum bagi .

“Pendaftaran bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Deni Santo, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi.

Program ini menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat eksistensi masyarakat hukum adat. Setiap tanah ulayat yang terdaftar melalui proses identifikasi, , hingga penetapan oleh pemerintah daerah akan mendapat perlindungan hukum yang jelas.

Sosialisasi ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun , yang menegaskan bahwa tanah ulayat adalah tanah yang berada dalam penguasaan masyarakat hukum adat dan tidak terikat hak lain. Dukungan tambahan diberikan oleh Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), dengan target percepatan pendaftaran tanah ulayat di delapan provinsi, termasuk .

Mewakili Bupati Luwu Timur, Sekretaris Daerah Bahri Suli menyatakan bahwa pemerintah daerah siap mendukung penuh program ini. “Proses ini bukan untuk menghilangkan hak adat, tetapi justru memberi perlindungan hukum agar hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi di hadapan negara,” tegasnya.

Bahri Suli menekankan bahwa tanah ulayat memiliki nilai lebih dari sekadar ekonomi. Tanah ini juga sarat makna sosial, budaya, dan spiritual yang diwariskan lintas generasi. Karena itu, pengelolaan dan pendaftarannya harus dilakukan dengan hati-hati, transparan, dan tetap menghargai hak-hak masyarakat adat.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap tanah ulayat tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memberi manfaat berkelanjutan bagi generasi mendatang. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dari Konflik ke Kolaborasi, Desa Soso Bangkit Lewat Reforma Agraria

6 Januari 2026 - 06:00

ATR BPN RI

PELATARAN Jadi Solusi Warga Sibuk, Urus Tanah di Akhir Pekan Makin Mudah

6 Januari 2026 - 05:53

ATR BPN RI

Antrian Online Sentuh Tanahku Permudah Layanan Pertanahan di Karawang

31 Desember 2025 - 07:08

ATR BPN RI

27 Tahun Menanti, Warga Eks Pejuang Timtim Akhirnya Miliki Rumah di Kupang

30 Desember 2025 - 08:17

ATR BPN RI

ATR/BPN Percepat Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Sumatera

30 Desember 2025 - 06:11

Wamen Ossy Dermawan

ATR/BPN Terapkan Pola Kerja Fleksibel Akhir Tahun, Layanan Pertanahan Tetap Jalan

30 Desember 2025 - 05:42

ATR BPN RI
Trending di Nasional