LUWU TIMUR,netiz.id — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya melindungi hak masyarakat hukum adat.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Kabupaten Luwu Timur, Kamis (28/08/25). Kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti nyata hadirnya negara dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat adat.
“Pendaftaran tanah ulayat bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Deni Santo, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi.
Program ini menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat eksistensi masyarakat hukum adat. Setiap tanah ulayat yang terdaftar melalui proses identifikasi, verifikasi, hingga penetapan resmi oleh pemerintah daerah akan mendapat perlindungan hukum yang jelas.
Sosialisasi ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa tanah ulayat adalah tanah yang berada dalam penguasaan masyarakat hukum adat dan tidak terikat hak lain. Dukungan tambahan diberikan oleh Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), dengan target percepatan pendaftaran tanah ulayat di delapan provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.
Mewakili Bupati Luwu Timur, Sekretaris Daerah Bahri Suli menyatakan bahwa pemerintah daerah siap mendukung penuh program ini. “Proses ini bukan untuk menghilangkan hak adat, tetapi justru memberi perlindungan hukum agar hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi di hadapan negara,” tegasnya.
Bahri Suli menekankan bahwa tanah ulayat memiliki nilai lebih dari sekadar ekonomi. Tanah ini juga sarat makna sosial, budaya, dan spiritual yang diwariskan lintas generasi. Karena itu, pengelolaan dan pendaftarannya harus dilakukan dengan hati-hati, transparan, dan tetap menghargai hak-hak masyarakat adat.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap tanah ulayat tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memberi manfaat berkelanjutan bagi generasi mendatang. (KB/*)




