Menu

Mode Gelap

Nasional · 31 Agu 2025

Luwu Timur Jadi Contoh, ATR/BPN Percepat Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Masyarakat Adat


					Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Kabupaten Luwu Timur, Kamis (28/08/25). FOTO: istimewa Perbesar

Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Kabupaten Luwu Timur, Kamis (28/08/25). FOTO: istimewa

LUWU TIMUR,netiz.id — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/) menegaskan komitmennya melindungi hak masyarakat hukum adat.

Upaya tersebut diwujudkan melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah yang di Kabupaten Luwu Timur, Kamis (28/08/25). Kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti nyata hadirnya negara dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat adat.

“Pendaftaran bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Deni Santo, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi.

Program ini menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat eksistensi masyarakat hukum adat. Setiap tanah ulayat yang terdaftar melalui proses identifikasi, verifikasi, hingga resmi oleh pemerintah daerah akan mendapat perlindungan hukum yang jelas.

Sosialisasi ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 14 , yang menegaskan bahwa tanah ulayat adalah tanah yang berada dalam penguasaan masyarakat hukum adat dan tidak terikat hak lain. Dukungan tambahan diberikan oleh Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), dengan target percepatan pendaftaran tanah ulayat di delapan provinsi, termasuk .

Mewakili Bupati Luwu Timur, Sekretaris Daerah Bahri Suli menyatakan bahwa pemerintah daerah siap mendukung penuh program ini. “Proses ini bukan untuk menghilangkan hak adat, tetapi justru memberi perlindungan hukum agar hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi di hadapan negara,” tegasnya.

Bahri Suli menekankan bahwa tanah ulayat memiliki nilai lebih dari sekadar ekonomi. Tanah ini juga sarat makna sosial, , dan spiritual yang diwariskan lintas generasi. Karena itu, dan pendaftarannya harus dilakukan dengan hati-hati, transparan, dan tetap menghargai hak-hak masyarakat adat.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap tanah ulayat tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memberi manfaat berkelanjutan bagi generasi mendatang. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Menteri Nusron Wahid: 2026 Tak Boleh Ada Lagi Berkas Pertanahan Menumpuk

15 Januari 2026 - 06:30

nusron Wahid

Wamen ATR/BPN Tekankan Kekompakan Internal untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan

15 Januari 2026 - 06:19

Wamen Ossy Dermawan

Sekjen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Penyelarasan Kompetensi SDM

14 Januari 2026 - 19:24

ATR BPN RI

Wamen ATR/BPN: Sekolah Rakyat Bukti Negara Hadir untuk Anak Indonesia

14 Januari 2026 - 05:42

Wamen Ossy Dermawan

328 Ribu Hektare Lahan Swasembada di Papua Selatan Kantongi SK ATR/BPN

14 Januari 2026 - 05:36

Nusron Wahid

80 Persen Tanah Terdaftar, ATR/BPN Perkuat Pengawasan PPAT Lewat Pelantikan MPPP dan MPPW

13 Januari 2026 - 10:07

ATR BPN RI
Trending di Nasional