PADANG,netiz.id — Keberadaan tanah ulayat di Sumatera Barat bukan sekadar tempat tinggal masyarakat adat, tapi juga pusaka tinggi yang dikelola secara komunal. Tanah ini menjadi bagian penting identitas budaya dan sumber ekonomi bagi Masyarakat Adat Minangkabau.
Di tengah modernisasi, Pemerintah Republik Indonesia berupaya memberikan kepastian hukum atas tanah adat melalui sertifikasi. Salah satu contohnya terlihat pada Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat yang digelar Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji, Kota Padang, Selasa (30/09/25).
Swastamam Loeis (76), Mamak Kepala Waris dari kaum Melayu Kota Padang, menjadi salah satu penerima sertifikat. Ia mengelola tanah kaum yang terdiri dari 40 anggota keluarga. Menurutnya, sertifikasi ini penting untuk menjaga keamanan tanah pusaka tinggi keluarga besarnya.
“Saya lakukan sertifikasi tanah ini supaya tidak ada masalah dengan keluarga. Mumpung saya masih hidup, ini demi keamanan tanah kaum,” ungkap Swastamam Loeis.
Cerita serupa datang dari Joni Akhiar (60), Mamak Kepala Waris kaum Kutianyie di Kabupaten Solok. Ia menekankan bahwa sertifikasi tanah ulayat penting agar anak dan keponakan tahu posisi tanah pusaka keluarga mereka.
“Ini demi keamanan tanah ulayat dan supaya generasi berikutnya tahu di mana letak tanah pusaka kita,” jelas Joni Akhiar.
Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, menjelaskan bahwa tanah ulayat terbagi menjadi tiga jenis: nagari, suku, dan kaum, sesuai Perda Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023. Sertifikat yang diserahkan mencantumkan Mamak Kepala Waris sebagai pemegang hak, namun setiap tindakan hukum tetap harus mendapat izin seluruh anggota kaum.
Dengan diserahkannya sertifikat tanah ulayat ini, masyarakat hukum adat di Sumatera Barat semakin memiliki kepastian hukum dan keberlangsungan hidup kaum serta keluarganya di atas tanah pusaka tinggi mereka dapat terus terjaga. (KB/*)




