JAKARTA,netiz.id — Pemerintah pusat mempercepat langkah pengentasan kemiskinan ekstrem melalui percepatan penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Hal itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) di Jakarta, Senin (24/11/25).
Rapat tersebut membahas tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025, yang mengamanatkan agar distribusi TORA diprioritaskan untuk masyarakat sangat miskin sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1 dan 2.
“Kementerian ATR/BPN memastikan setiap tanah yang ditetapkan sebagai TORA benar-benar menyasar masyarakat yang paling membutuhkan. Ini selaras dengan target pengentasan kemiskinan ekstrem,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Selain harus masuk kategori desil 1 atau 2, penerima juga diprioritaskan bagi mereka yang menggantungkan hidup pada tanah, seperti petani dan buruh tani. Pemerintah bahkan membuka opsi perpindahan dari daerah lain bila penerima yang memenuhi kriteria tidak tersedia di lokasi TORA, dengan tetap mengutamakan warga sekitar.
Program TORA memberikan lahan produktif yang bisa ditanami komoditas pangan maupun dikelola untuk usaha pertanian, perkebunan, dan peternakan. Tidak ada batasan luas baku per keluarga; penentuan lahan disesuaikan dengan kebutuhan pendapatan layak berdasarkan jenis usaha. “Prinsipnya economic of scale. Bisa dua hektare, bisa tiga, tergantung komoditasnya,” ujar Nusron.
Agar lahan tetap menjadi instrumen pengentasan kemiskinan berkelanjutan, pemerintah memberikan sertipikat dalam bentuk Hak Pakai. Sistem ini mencegah jual beli tanah sekaligus tetap memungkinkan masyarakat menggunakannya seumur hidup atau mengagunkannya ke bank untuk modal usaha.
Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa distribusi aset menjadi kunci memutus rantai kemiskinan. Ia menargetkan minimal 1 juta warga miskin dapat menerima manfaat dari program redistribusi tanah melalui TORA. “Reforma Agraria harus menempatkan masyarakat desil 1 dan 2 sebagai penerima utama. Aset produktif inilah yang akan mengangkat kesejahteraan mereka secara permanen,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan tingkat kemiskinan ekstrem mencapai 0% pada 2026 dan kemiskinan nasional turun menjadi maksimum 5% pada 2029. Melalui percepatan TORA, pemerintah berharap akses masyarakat miskin terhadap lahan produktif menjadi fondasi baru penghidupan mereka. (KB/*)




