Menu

Mode Gelap

Nasional · 1 Jul 2025

Dirjen ATR/BPN Bantah Isu Negara Akan Ambil Alih Tanah Tak Bersertipikat di 2026


					FOTO: istimewa Perbesar

FOTO: istimewa

,netiz.id – Isu yang menyebut dengan alas hak girik, verponding, atau letter C akan diambil negara jika belum disertipikatkan hingga tahun , dibantah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/).

Direktur Jenderal Hak dan Pendaftaran Tanah () ATR/BPN, Asnaedi, menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan menyesatkan.

“Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” kata Asnaedi dalam keterangannya di Kantor , Jakarta, Senin (30/06/25).

Ia menjelaskan, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya memang bukan alat bukti kepemilikan yang sah menurut hukum pertanahan, tetapi tetap dapat dijadikan dasar untuk proses pengakuan, penegasan, dan konversi hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, dan yang bersangkutan masih menguasai tanah tersebut, tidak ada kaitannya tanah itu diambil negara,” tegas Asnaedi.

Terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, Asnaedi menjelaskan bahwa memang ada ketentuan dalam Pasal 96 yang mengatur kewajiban pendaftaran tanah bekas milik adat dalam jangka waktu lima tahun sejak PP tersebut berlaku. Namun, kewajiban tersebut tidak berarti negara akan mengambil tanah yang belum disertipikatkan hingga batas waktu tersebut.

“Kami berharap masyarakat tidak terpengaruh . Justru ini momentum agar masyarakat segera menyertipikatkan tanahnya untuk mendapat kepastian hukum. Negara bukan untuk mengambil hak rakyat, tetapi melindunginya,” ujar Asnaedi.

Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat untuk mendapatkan informasi valid melalui kanal resmi, seperti situs web www.atrbpn.go.id, akun media sosial kementerian, atau hotline pengaduan di nomor 0811-1068-0000. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Menteri Nusron Wahid: 2026 Tak Boleh Ada Lagi Berkas Pertanahan Menumpuk

15 Januari 2026 - 06:30

nusron Wahid

Wamen ATR/BPN Tekankan Kekompakan Internal untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan

15 Januari 2026 - 06:19

Wamen Ossy Dermawan

Sekjen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Penyelarasan Kompetensi SDM

14 Januari 2026 - 19:24

ATR BPN RI

Wamen ATR/BPN: Sekolah Rakyat Bukti Negara Hadir untuk Anak Indonesia

14 Januari 2026 - 05:42

Wamen Ossy Dermawan

328 Ribu Hektare Lahan Swasembada di Papua Selatan Kantongi SK ATR/BPN

14 Januari 2026 - 05:36

Nusron Wahid

80 Persen Tanah Terdaftar, ATR/BPN Perkuat Pengawasan PPAT Lewat Pelantikan MPPP dan MPPW

13 Januari 2026 - 10:07

ATR BPN RI
Trending di Nasional