SUMBA TIMUR,netiz.id — Di Desa Tandula Jangga, pemandangan kuda berlarian di perbukitan hijau dan rumah adat Uma Mbatangu menjadi keseharian warganya. Meski kental budaya, masyarakat desa sadar bahwa pengakuan hukum juga penting untuk melindungi warisan leluhur mereka.
Melalui program sertipikasi tanah ulayat, pemerintah hadir untuk memastikan hak masyarakat adat tidak hilang atau diklaim pihak lain. Rezka Oktoberia, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, menegaskan, Ini bukan mengambil alih tanah, tapi melindungi identitas dan hak masyarakat adat agar tetap lestari.
Verifikasi awal menunjukkan ada 822,3 hektare tanah ulayat di desa ini yang siap didaftarkan. Bagi warga, sertipikat bukan sekadar dokumen, tapi jaminan bahwa tanah yang diwariskan turun-temurun tetap berada di tangan mereka.
Program ini bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang tahun 2025 dijalankan di delapan provinsi, termasuk NTT. Di Sumba Timur, pendaftaran tanah ulayat jadi bukti bahwa adat dan hukum nasional bisa berjalan beriringan.
“Kami ingin tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat, menjadi bagian dari identitas, dan diwariskan dari generasi ke generasi. Sertipikat adalah bukti negara melindungi adat itu sendiri,” pungkas Rezka. (KB/*)




