SUMBA TIMUR,netiz.id — Pemerintah semakin serius melindungi hak masyarakat hukum adat. Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), percepatan pendaftaran tanah ulayat kini menjadi prioritas utama. Komitmen itu ditunjukkan lewat kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, Kamis (18/09/25).
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, hadir langsung untuk memberikan penguatan. Ia menekankan bahwa sertipikasi tanah ulayat bukan sekadar soal dokumen, tetapi tentang kepastian hukum, perlindungan hak, dan masa depan masyarakat adat.
“Kalau tanah ulayat sudah bersertipikat, kecil kemungkinan terjadi sengketa. Artinya, tugas polisi, kejaksaan, maupun pengadilan juga akan berkurang. Jadi manfaatnya bukan hanya untuk masyarakat adat, tetapi juga untuk semua pihak,” tegas Rezka di hadapan peserta.
Acara tersebut diikuti jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, hingga perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Pulau Sumba. Rezka pun memberi apresiasi kepada masyarakat Desa Tandula Jangga yang tetap konsisten menjaga adat dan budaya. Desa ini bahkan ditetapkan sebagai lokasi perdana pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur, dengan verifikasi awal menunjukkan 822,3 hektare tanah telah dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan.
Langkah ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kerja sama ATR/BPN dengan Bank Dunia. Tahun 2025, program tersebut dijalankan di delapan provinsi, termasuk di tiga kabupaten di Nusa Tenggara Timur: Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.
Menurut Rezka, pendaftaran tanah ulayat adalah bukti negara hadir melindungi masyarakat adat, bukan mengambil alih. Sertipikasi dinilai mampu meredam potensi konflik agraria sekaligus menjaga tanah warisan leluhur dari klaim pihak lain.
“Mari kita manfaatkan momen ini. Inilah saatnya kita bersama-sama memastikan tanah ulayat terlindungi, masyarakat adat sejahtera, dan warisan leluhur tetap terjaga,” tutupnya penuh semangat.
Selain Rezka, materi sosialisasi juga disampaikan Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito; Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu; Kepala Kantor Wilayah BPN NTT, Fransiska Vivi Ganggas; serta Kepala Kantor Pertanahan Sumba Timur, Kuntoro Hadi Saputra, yang sekaligus menjadi moderator. (KB/*)




