ENREKANG,netiz.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmen dalam melindungi hak masyarakat adat. Melalui Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Aula Kantor Bupati Enrekang, Kamis (28/08/25), pemerintah menegaskan bahwa tanah ulayat bukanlah milik negara, melainkan warisan leluhur yang harus dijaga bersama.
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah nyata negara dalam menjaga keberlangsungan tanah ulayat.
“Pemerintah tidak pernah berniat menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara ataupun memfasilitasi investor dengan mengabaikan hak masyarakat. Justru sebaliknya, pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara agar warisan leluhur tidak hilang ditelan zaman,” tegas Rezka.
Ia menyebut, ada tiga prinsip utama dalam pendaftaran tanah ulayat. Pertama, tanah ulayat tidak akan dijadikan aset negara. Kedua, pengadministrasian dilakukan dengan menggabungkan hukum adat dan hukum pertanahan nasional. Ketiga, pendaftaran tanah ulayat bersifat hak, bukan kewajiban, sehingga masyarakat adat tetap menjadi penentu utama.
Selain itu, Rezka juga menguraikan empat manfaat penting pendaftaran tanah ulayat, mulai dari memberikan kepastian hukum, melindungi aset masyarakat adat dari pengambilalihan sepihak, mencegah sengketa, hingga memastikan keberadaannya tetap terjaga bagi generasi mendatang.
Menurutnya, keberhasilan program ini membutuhkan dukungan banyak pihak, mulai dari Bank Dunia, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, perguruan tinggi, hingga lembaga adat dan tokoh masyarakat. “Melalui kerja bersama, masyarakat adat akan semakin terdorong untuk mendaftarkan tanah ulayatnya sehingga hak-hak mereka terlindungi dan kesejahteraan tetap terjaga,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Rezka juga menyerahkan sejumlah sertipikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Enrekang. Sertipikat tersebut berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, tanah wakaf, hingga aset Pemerintah Kabupaten Enrekang.
Sosialisasi ini turut menghadirkan berbagai pemapar, antara lain Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito, serta narasumber dari Universitas Hasanuddin, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Kabupaten Enrekang. (KB/*)




