TOLITOLI,netiz.id — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tolitoli telah berhasil menahan seorang tersangka dengan inisial SLN dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kapolres Tolitoli, AKBP Ridwan Radja Dewa, melalui Kasat Reskrim Polres Tolitoli, IPTU Ismail SH.MH, mengumumkan penangkapan dan penahanan tersangka pada Jumat (23/6/23).
Menurut IPTU Ismail SH.MH, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka SLN di rumahnya yang terletak di Jalan Hi Mohsen, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan. Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Tipidkor, IPDA Soenatun.SH.MH.
Kasat Reskrim Polres Tolitoli, yang akrab dipanggil Boby, menjelaskan bahwa tersangka SLN adalah suplayer bantuan BPNT tahun 2020 yang bekerjasama dengan Koordinator Daerah (Korda) HR yang telah ditahan sebelumnya.
Dalam kasus ini, kata Boby, diperkirakan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp2.185.435.726,00.
Boby juga menyampaikan bahwa sebelumnya pihak kepolisian telah menahan Korda dengan inisial HR, dan berkas perkara tersebut saat ini telah mencapai tahap P21 dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli.
“Penangkapan dan penahanan terhadap SLN sebagai suplayer dalam penyaluran bantuan BPNT ini dilakukan oleh tim penyidik pada hari Jumat,” Ungkapnya
Boby menambahkan berdasarkan bukti yang ada, tersangka SLN diduga kuat terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial Program Sembako di Kabupaten Tolitoli.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk mengungkap semua keterlibatan dalam kasus ini dan memastikan keadilan bagi masyarakat yang seharusnya menerima bantuan tersebut. Demikian Kasatreskrim Polres Tolitoli. (***)




