DONGGALA,netiz.id — Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala menyerahkan sebanyak 11 sertipikat aset milik PT PLN (Persero) sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum atas aset negara. Penyerahan sertipikat tersebut berlangsung pada Kamis, (15/01/26).
Sertipikat aset diserahkan secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala, Rusli M. Mau, S.Si.T., M.A.P., kepada perwakilan PT PLN (Persero). Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Badan Usaha Milik Negara dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib dan akuntabel.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala, Rusli M. Mau, mengatakan pensertipikatan aset PT PLN merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan bagi kepentingan ketenagalistrikan. “Dengan adanya sertipikat, aset PT PLN memiliki legalitas yang kuat sehingga dapat menunjang kelancaran pembangunan dan pengembangan infrastruktur listrik serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara ATR/BPN dan BUMN diharapkan terus berlanjut demi mendukung program pembangunan nasional dan daerah. “Pensertipikatan ini juga menjadi bagian dari upaya kami dalam mewujudkan pengelolaan aset yang tertib, transparan, dan akuntabel,” kata Rusli.
Sementara itu, perwakilan PT PLN (Persero) menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala. “Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan BPN Donggala dalam pengamanan aset perusahaan. Sertipikat ini sangat penting untuk mendukung keberlanjutan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di daerah,” ungkapnya. (KB/*)





