DONGGALA, netiz.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala telah mengumumkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 224.886 untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024. Penetapan ini didasarkan pada Keputusan KPU Donggala Nomor 194 Tahun 2023 mengenai Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Donggala.
Ketua KPU Donggala, M Unggul, mengonfirmasi hal ini saat dihubungi oleh media pada Kamis (22/6/23).
Unggul menjelaskan bahwa penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno yang melibatkan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Bawaslu Donggala, serta seluruh pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala yang telah dilaksanakan pada Rabu kemarin (21/6/23) di Kantor KPU Donggala.
“Dari total 9 Kelurahan dan 158 Desa, terdapat sebanyak 915 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang terdiri dari 912 TPS reguler dan 3 TPS di lokasi khusus (Lokus) yakni berada di perkebunan sawit, 1 TPS dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) 2 TPS,” Ungkap Unggul
“Jumlah pemilih laki-laki yang telah ditetapkan sebanyak 115.375, sementara pemilih perempuan sebanyak 109.511,” Sambungnya
Unggul juga menambahkan bahwa jumlah DPT untuk Pemilu 2024 di Donggala masih didominasi oleh pemilih laki-laki dengan jumlah 115.475 orang. Terakhir, Unggul menyampaikan bahwa KPU Donggala menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada pemilu tersebut mencapai lebih dari 80%.
Dengan penetapan DPT ini, KPU Donggala berharap agar seluruh pemilih yang terdaftar dapat secara aktif dan bertanggung jawab dalam proses demokrasi yang akan datang. Persiapan yang matang dan partisipasi yang tinggi diharapkan dapat menghasilkan Pemilu yang berjalan lancar dan berintegritas di Kabupaten Donggala. Demikian Ketua KPU Donggala. (KB/*)





