DONGGALA,netiz.id — Kejaksaan Negeri Donggala resmi menetapkan dan menahan seorang kontraktor terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan desa di Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala. Tersangka berinisial CHC, yang diduga merupakan orang dekat Bupati Donggala dan menjabat sebagai Kuasa Direktur CV Alwalid Mitra Indonesia, resmi ditahan pada Rabu (14/05/25) sore.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan di Desa Mbulawa, Kecamatan Rio Pakava, yang dikerjakan pada tahun anggaran 2024. Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Alwalid Mitra Indonesia dengan nilai kontrak sebesar Rp9,48 miliar.
Kepala Kejari Donggala, Fahri, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–01/P.2.14/Fd.2/04/2025 tanggal 17 April 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/P.2.14/Fd.2/05/2025 tanggal 14 Mei 2025.
“Untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, penyidik menahan CHC selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Donggala,” ungkap Fahri.
Ia menambahkan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa proyek peningkatan jalan desa tersebut hanya mencapai bobot fisik sekitar 29,69 persen hingga kontrak diputus pada 27 Desember 2024, hanya empat hari sebelum masa kontrak berakhir. Padahal, dana tahap pertama sebesar Rp2,37 miliar telah dicairkan.
Proyek tersebut, lanjut Fahri, awalnya dirancang pada tahun 2022 oleh CV Lima Dimensi selaku konsultan perencanaan, dengan estimasi anggaran awal sebesar Rp12,25 miliar. Namun, nilai tersebut kemudian disesuaikan menjadi Rp9,99 miliar saat diajukan ke Kementerian Desa PDTT sebagai bagian dari usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Transportasi Perdesaan Tahun 2024. Setelah melalui proses lelang, CV Alwalid Mitra Indonesia terpilih sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp9,48 miliar.
“Pelaksanaan kontrak dimulai pada 10 Juli 2024 dengan masa kerja selama 175 hari. Namun hingga menjelang akhir tahun, progres fisik pekerjaan tidak menunjukkan kemajuan signifikan, meskipun telah diberikan tiga kali surat peringatan dan dilakukan beberapa kali monitoring,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka CHC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai alternatif, ia juga dapat dijerat dengan Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.
Penyidik menduga proyek ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara akibat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak, serta adanya indikasi penyimpangan dalam proses teknis di lapangan.
Kejaksaan Negeri Donggala menyatakan akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam proses penyidikan lanjutan. (TIM)




