Menu

Mode Gelap

Daerah · 10 Sep 2024

Ketua DPC KAI Donggala Soroti Ketidakjelasan Informasi Kasus Korupsi TTG di PN Palu


					Humas PN Palu, Saiful Brow - Ketua DPC KAI Donggala, Wawan Ilham. photo: netiz.id (Akib) Perbesar

Humas PN Palu, Saiful Brow - Ketua DPC KAI Donggala, Wawan Ilham. photo: netiz.id (Akib)

PALU,netiz.id – Ketua DPC Indonesia (KAI) Donggala, , mengkritik penjelasan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palu terkait tersangka DB Lubis dalam alat TTG di .

Saat dikonfirmasi oleh media pada Selasa (10/09/24), Wawan Ilham menyoroti kebijakan yang dinilai memberikan kebebasan kepada tersangka DB Lubis untuk berwisata dan mengunjungi kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Donggala, yang menurutnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ilham mengungkapkan bahwa wartawan sempat menanyakan status kasus tersebut kepada Humas PN Palu. Namun, menurutnya, Saiful Brow, yang merupakan Humas PN Palu sekaligus juru bicara, memberikan informasi yang tidak jelas dan tidak tegas, tanpa memberikan alasan yang konkret terkait kebebasan DB Lubis untuk bepergian ke tempat dan mengunjungi kantor pemerintahan.

Dalam pernyataannya, Wawan Ilham menekankan bahwa PN Palu harus bertanggung jawab terhadap status tersangka serta proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa setiap proses hukum yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus menjadi perhatian serius. Ia juga mengkritik penyampaian informasi oleh Humas, yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Segala informasi terkait izin dalam proses hukum seharusnya tidak disampaikan melalui Humas. Proses hukum di Donggala dan Palu harus mematuhi ketentuan hukum yang ada,” tegas Wawan Ilham.

Di sisi lain, Humas PN Palu, Saiful Brow, menyatakan bahwa kemungkinan tersangka DB Lubis mendapatkan izin dari majelis hakim untuk mengunjungi kantor pemerintah. Namun, ia belum mengetahui secara pasti terkait izin tersebut.

“Saya belum mendapatkan informasi terkait izin,” ujarnya. Saiful juga menjelaskan bahwa kasus alat TTG dengan tersangka DB Lubis tercatat dalam registrasi di SIPP PN Palu dengan nomor: 42/pid.sus-Tpk/2024/PN Palu.

Ia menambahkan bahwa tersangka yang berstatus kota tidak boleh melewati batas domisili tempat tinggalnya. Jika melanggar, statusnya akan otomatis berubah menjadi tahanan rutan. (KB)

Artikel ini telah dibaca 407 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SMA Kristen Bala Keselamatan Palu Serius Benahi Perpustakaan Jelang Akreditasi

14 Januari 2026 - 06:49

Dispusaka Sulteng

Dispusaka Sulteng Awali 2026 dengan Penegasan Disiplin dan Layanan Publik

14 Januari 2026 - 06:31

Dispusaka Sulteng

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala
Trending di Daerah