Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Agu 2024

Kejari Donggala Tetapkan Dua ASN sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lingkar Kabonga-Salubomba


					Saat tersangka RD digring masuk dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Donggala. photo: netiz.id (akib) Perbesar

Saat tersangka RD digring masuk dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Donggala. photo: netiz.id (akib)

DONGGALA,netiz.id resmi menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pada pembangunan Lingkar Kabonga–Salubomba.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh , Fahri, dalam konferensi pers yang pada Jum’at (16/08/24)

Didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (), Junaedi, dan Kepala Seksi Intelijen (), Ikram, Fahri menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial RT dan RD memiliki peran penting dalam proyek tersebut. RT menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara RD adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Menurut Fahri, dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek ini saat ini tengah dihitung oleh ahli dari Universitas Tadulako. “Kami masih menunggu hasil pasti dari perhitungan ahli, namun dugaan sementara mencapai sekitar Rp1,3 miliar. Angka ini bisa bertambah berdasarkan analisis lebih lanjut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fahri menekankan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku. Meski demikian, penetapan ini sempat mengalami keterlambatan karena menunggu kehadiran penasehat hukum yang diperlukan untuk mendampingi proses administrasi.

“Penyidikan masih terus berlanjut, dan kami membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka berdasarkan hasil investigasi lebih lanjut,” tegasnya.

Dalam kasus ini, kontraktor pelaksana proyek juga telah dijadwalkan untuk diperiksa pada hari Selasa mendatang, bersamaan dengan beberapa pihak lainnya. Proyek rekonstruksi Peningkatan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga–Salubomba sendiri dimenangkan oleh CV Rezky Jaya, yang sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang lelang kedua dari 22 peserta pada Juli silam.

Proyek ini dibiayai oleh anggaran sebesar Rp10 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2021. CV Rezky Jaya ditunjuk sebagai pelaksana proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp9,79 miliar dan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender dengan Nomor kontrak :600.02-07/KONT/BM-08RKJ/DPUPR/VIII/2021. (KB)

Artikel ini telah dibaca 1,263 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala

DPRD Sulteng Ikut Pererat Kebersamaan Forkopimda di Jamuan Kodaeral VI

13 Januari 2026 - 06:24

DPRD SULTENG

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG
Trending di Daerah