PALU,netiz.id – Kasus minyak goreng merek Minyak Kita yang tidak sesuai takaran kini semakin meluas. Setelah sebelumnya ditemukan oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia (RI) Andi Amran Sulaiman di beberapa daerah, kasus serupa kini terdeteksi di Kota Palu.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Bulog dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulteng melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua lokasi pada Selasa (11/03/25). Sidak dilakukan di kantor distributor minyak goreng Minyak Kita di Jalan Durian serta di Pasar Tradisional Manonda, Palu Barat, Kota Palu.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan indikasi adanya minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai serta harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Kepala Disperindag Provinsi Sulteng, Mira Yuliastuti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan uji sampel terhadap beberapa produsen dan menemukan satu produsen yang produknya tidak memenuhi standar.
“Kami melakukan uji sampel terhadap beberapa produsen dan menemukan satu produsen yang takarannya tidak sesuai dengan ketentuan 1 liter serta dijual dengan harga melebihi HET. Kami menguji baik kemasan botol maupun pouch,” jelas Mira.
Sementara itu, Kakanwil Bulog Provinsi Sulteng, Elis Nurhayati, memastikan bahwa minyak goreng yang didistribusikan oleh Perum Bulog tetap memenuhi standar yang berlaku.
“Hasil pengawasan oleh Disperindag Provinsi Sulteng menunjukkan bahwa minyak goreng yang didistribusikan oleh Bulog memiliki takaran sesuai standar 1 liter dan dijual dengan harga yang sesuai HET, yakni Rp15.700,” tuturnya.
Kasatgas Pangan Polda Sulteng, Kombes Pol. Bagus Setyawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan menindaklanjuti temuan yang ada.
“Kami telah mengambil beberapa sampel dan akan menyampaikan temuan yang ada untuk segera ditindaklanjuti. Proses pengawasan ini masih berlangsung, dan perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kepada publik,” katanya.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Bagus Setyawan mengingatkan agar seluruh pelaku usaha minyak goreng mematuhi ketentuan yang berlaku, baik dari segi takaran maupun harga.
“Kami meminta agar pedagang dan produsen minyak goreng tidak bermain-main dengan takaran dan harga. Semua pihak harus mematuhi peraturan agar tidak merugikan konsumen, serta menjaga kestabilan harga dan distribusi di pasar,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai atau harga yang melebihi HET agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kasus ini menunjukkan bahwa praktik curang dalam distribusi minyak goreng masih menjadi perhatian serius. Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi masyarakat, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan konsumen. (KB/*)