DONGGALA,netiz.id — Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Donggala, Wawan Ilham, mengungkapkan keprihatinan terkait polemik penetapan tersangka terhadap pejabat eselon 2 Pemerintah Kabupaten Donggala, DB Lubis.
Pasalnya, pada tanggal 11 Januari 2024, Polda Sulawesi Tengah melalui Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus menetapkan DB Lubis dan satu orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala tahun 2020.
Wawan Ilham menyampaikan keheranannya karena hingga kini, sejak pengumuman tersangka, belum dilakukan tindak lanjut berupa penahanan terhadap tersangka tersebut. Polemik ini menimbulkan pertanyaan terkait proses penegakan hukum dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di tingkat daerah di Kabupaten Donggala.
“Kasus ini menjadi sorotan dan memunculkan kebutuhan akan klarifikasi lebih lanjut terkait penanganan hukum terhadap tersangka korupsi di Kabupaten Donggala,” ucapnya.
Menurutnya, jika penetapan tersangka telah sah secara hukum terhadap tersangka tindak pidana korupsi, menurut undang-undang tindak pidana korupsi, penahanan seharusnya dilakukan oleh penyidik Tipikor Polda yang memproses tersangka atas nama DB Lubis.
Sebagai ketua DPC KAI Donggala, dirinya mendesak Polda Sulteng segera untuk melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama DB Lubis. Demikian Wawan Ilham.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), melalui Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus, telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala tahun 2020.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, Kombes Polisi Bagus Setiyawan, kepada wartawan pada Kamis (11/01/24).
“Dari hasil gelar perkara, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu dengan inisial M dan DL,” katanya.
Bagus juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, yang berasal dari hasil audit BPK RI dengan kerugian negara sebesar Rp. 1,8 miliar. (KB)




