Menu

Mode Gelap

Daerah · 29 Jan 2024

KAI Donggala Desak Polda Sulteng Tahan DB Lubis


					Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Donggala, Wawan Ilham. Photo: netiz.id Perbesar

Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Donggala, Wawan Ilham. Photo: netiz.id

DONGGALA,netiz.id — Ketua DPC Kongres Indonesia (KAI) , , mengungkapkan keprihatinan terkait polemik penetapan terhadap pejabat eselon 2 Pemerintah Kabupaten Donggala, DB Lubis.

Pasalnya, pada tanggal 11 Januari 2024, Polda melalui Subdit 3 Tindak Pidana Direktorat Reserse Kriminal Khusus menetapkan DB Lubis dan satu orang lainnya sebagai tersangka dalam pengadaan alat Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala tahun 2020.

Wawan Ilham menyampaikan keheranannya karena hingga kini, sejak pengumuman tersangka, belum dilakukan tindak lanjut berupa penahanan terhadap tersangka tersebut. Polemik ini menimbulkan pertanyaan terkait proses penegakan hukum dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di tingkat daerah di Kabupaten Donggala.

“Kasus ini menjadi sorotan dan memunculkan kebutuhan akan klarifikasi lebih lanjut terkait penanganan hukum terhadap tersangka korupsi di Kabupaten Donggala,” ucapnya.

Menurutnya, jika telah sah secara hukum terhadap tersangka tindak pidana korupsi, menurut undang-undang tindak pidana korupsi, penahanan seharusnya dilakukan oleh penyidik Tipikor Polda yang memproses tersangka atas nama DB Lubis.

Sebagai ketua DPC KAI Donggala, dirinya mendesak Polda segera untuk melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama DB Lubis. Demikian Wawan Ilham.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), melalui Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus, telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala tahun 2020.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, Kombes Polisi Bagus Setiyawan, kepada wartawan pada Kamis (11/01/24).

“Dari hasil gelar perkara, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu dengan inisial M dan DL,” katanya.

Bagus juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, yang berasal dari hasil audit dengan kerugian negara sebesar Rp. 1,8 miliar. (KB)

Artikel ini telah dibaca 736 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Menteri Nusron Wahid: 2026 Tak Boleh Ada Lagi Berkas Pertanahan Menumpuk

15 Januari 2026 - 06:30

nusron Wahid

Gubernur Sulteng Jajaki Kerja Sama Strategis dengan ITB, Fokus Beasiswa dan SDM

15 Januari 2026 - 06:25

gubernur sulteng, ANwar Hafid

Wamen ATR/BPN Tekankan Kekompakan Internal untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan

15 Januari 2026 - 06:19

Wamen Ossy Dermawan
Trending di Nasional