Menu

Mode Gelap

Daerah · 30 Jun 2025

IRNC Kawasan Industri IMIP Morowali Belum Miliki PERTEK Lingkungan Hidup, Harus Dievaluasi


					Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Alfiani Eliata Sallata (tengah). FOTO: istimewa Perbesar

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Alfiani Eliata Sallata (tengah). FOTO: istimewa

MOROWALI,netiz.id – PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy (IRNC), perusahaan pengolahan bahan baku stainless steel di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (), disorot DPRD Provinsi Sulawesi Tengah karena diduga belum memenuhi kewajiban dasar dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Temuan itu mencuat saat DPRD Sulteng bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi melakukan inspeksi langsung ke lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik IRNC di Morowali, Kamis (26/06/25).

Dari hasil , diketahui bahwa IRNC yang telah beroperasi sejak 2015 belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) Lingkungan Hidup. Dokumen ini merupakan syarat utama dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun .

Anggota Komisi III DPRD dari Fraksi , , menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius.

“Perusahaan ini sudah lama beroperasi tapi belum memiliki Pertek. Padahal, limbah produksi terutama yang mengandung kromium sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia,” tegas Alfiani pada Senin (30/06/25).

Kromium diketahui sebagai bahan kimia beracun. Bila limbahnya masuk ke perairan tanpa pengolahan memadai, dampaknya bisa merusak ekosistem dan mengancam kesehatan , seperti menyebabkan gangguan pernapasan hingga kanker.

Alfiani mendesak melalui DLH untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional IRNC dan memberikan tenggat waktu kepada perusahaan untuk melengkapi seluruh dokumen dan izin teknis yang dipersyaratkan.

“Kita mendukung investasi, tapi jangan sampai mengorbankan keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tandasnya.

DPRD Sulteng berencana membawa persoalan ini ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat untuk mencari solusi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Komisi III juga menyatakan komitmennya memperketat pengawasan terhadap industri-industri yang beroperasi di Morowali agar mematuhi lingkungan hidup yang berlaku. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala

DPRD Sulteng Ikut Pererat Kebersamaan Forkopimda di Jamuan Kodaeral VI

13 Januari 2026 - 06:24

DPRD SULTENG

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG

Lebih 100 KK Terdampak, Pemprov Sulteng Lakukan Penanganan Darurat Banjir–Longsor di Donggala

12 Januari 2026 - 21:18

Banjir Donggala

PKS Turun Gunung, Rumah Warga Desa Wani Kembali Kinclong

12 Januari 2026 - 21:00

Relawan PKS Banjir DOnggala

Bupati Donggala Tinjau Lokasi Banjir, Enam Kecamatan Berstatus Tanggap Darurat

12 Januari 2026 - 20:28

Banjir Donggala
Trending di Daerah