JAKARTA,netiz.id — Polemik kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Palu mendapat perhatian serius DPRD setempat. DPRD Kota Palu melakukan kunjungan resmi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi II DPR RI guna mengadukan dugaan kelulusan PPPK fiktif serta nasib 1.171 tenaga honorer yang belum terakomodasi.
Rombongan DPRD Kota Palu yang dipimpin Ketua DPRD Rico Djanggola diterima langsung oleh Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Dalam pertemuan tersebut, DPRD menyampaikan adanya dugaan honorer siluman yang lolos seleksi PPPK formasi 2024 serta persoalan administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
“Kami menyampaikan aspirasi honorer yang tidak terakomodasi dan dugaan adanya PPPK siluman yang diloloskan. Semua itu kami minta untuk ditindaklanjuti,” ujar Rico Djanggola pada Selasa (25/11/25).
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKN Prof. Zudan menyatakan bahwa permasalahan PPPK fiktif dapat diselesaikan dengan mengajukan permohonan pembatalan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) kepada BKN, khususnya jika ditemukan pelanggaran administrasi.
“SK yang tidak memenuhi syarat dapat dibatalkan melalui mekanisme pembatalan NI-PPPK. Namun prosesnya harus diajukan dari daerah,” jelas Prof. Zudan.
Usai dari BKN, DPRD Kota Palu melanjutkan audiensi dengan Komisi II DPR RI. Komisi II menegaskan bahwa perbaikan data dan penggantian PPPK bermasalah harus menunggu dibukanya kembali Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), sembari mendorong pemerintah daerah untuk aktif berkoordinasi dengan Kementerian PANRB.
DPRD Kota Palu memastikan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas agar hak ribuan honorer yang telah lama mengabdi tidak terabaikan. (KB/*)




