PALU,netiz.id – Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengkritik keras pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Morowali Utara, Armansyah Abdul Patta, yang menyebut Bupati Delis Julkarson Hehi tidak bersalah dalam pemberian izin kepada PT Cipta Agro Sakti (CAS).
Menurut Safri, pernyataan tersebut keliru dan mencerminkan ketidakpahaman terhadap regulasi. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang menegaskan bahwa perusahaan perkebunan hanya dapat menjalankan usaha budidaya dan pengolahan hasil perkebunan jika telah memiliki hak atas tanah dan izin usaha perkebunan.
“Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Tidak boleh ada kegiatan perkebunan sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Jadi jika PT CAS tetap beroperasi tanpa HGU, itu jelas pelanggaran,” ujar Safri kepada awak media, Rabu (04/06/25).
Ia menambahkan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga telah menyatakan komitmennya untuk menertibkan perusahaan-perusahaan sawit yang tidak memiliki HGU. Karena itu, menurutnya, izin lokasi atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak cukup menjadi dasar operasional kebun sawit.
“PKKPR bukan hanya soal pemanfaatan, tetapi juga pengendalian ruang. Bupati seharusnya memastikan tidak ada penanaman sebelum HGU terbit,” tegasnya.
Politisi PKB asal Morowali Utara itu mengungkapkan, PT CAS diketahui telah menanam sawit di atas lahan seluas sekitar 3.000 hektare di Desa Kolo Atas, Boba, dan Opo, sejak dua hingga tiga tahun lalu. Belakangan, perusahaan mengajukan perluasan ke Desa Menyoe sekitar 6.000 hektare, hingga total luasan perizinan mencapai kurang lebih 9.000 hektare.
Ia juga menyinggung laporan PT Langgeng Nusa Makmur (LNM) ke Polda Sulteng dan Kejaksaan Tinggi Sulteng atas dugaan penyerobotan lahan oleh PT CAS. Menurutnya, laporan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan bagi Dinas PMPTSP Morowali Utara dalam menerbitkan izin.
“PT CAS tengah diselidiki atas dugaan pelanggaran perizinan. Mereka diduga beroperasi tanpa izin lengkap dan melanggar regulasi lingkungan serta tata kelola perkebunan,” jelasnya.
Safri juga membantah klaim Staf Khusus Bupati Morut, Asnawi Rasyid, yang menyatakan bahwa lahan yang digunakan PT CAS adalah milik jemaat gereja. Ia menyebut berdasarkan informasi dari warga, lahan tersebut adalah milik pribadi seorang warga bernama Mustakim.
“Kalau informasi seperti ini saja bisa dimanipulasi, bagaimana masyarakat bisa percaya pada pemerintah? Staf khusus bupati saja sudah tidak jujur,” ujarnya.
Terkait kritik dari sebagian netizen, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng itu menegaskan bahwa sikapnya murni sebagai bentuk tanggung jawab dalam membela hak-hak masyarakat, khususnya masyarakat adat yang terdampak.
“Menjadi wakil rakyat bukan soal menyenangkan semua orang. Kalau kami diam, lalu siapa yang membela masyarakat? Kalau ada yang menyindir kami hanya bisa berteriak, itu karena mereka tidak paham tugas kami,” katanya.
Sebagai penutup, Safri mengingatkan para pejabat agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin perkebunan, mengingat banyak kepala daerah yang tersandung kasus korupsi di sektor ini.
“Kita digaji rakyat untuk menegakkan hukum dan membela kepentingan publik, bukan untuk memperkaya diri. Jangan ulangi kesalahan pejabat-pejabat yang kini duduk di kursi pesakitan karena kasus serupa,” pungkasnya. (*)




