Menu

Mode Gelap

Daerah · 4 Jun 2025

Anggota DPRD Sulteng Nilai Pernyataan Kadis PMPTSP Morut soal PT CAS Menyesatkan


					Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, FOTO: istimewa Perbesar

Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, FOTO: istimewa

PALU,netiz.id – Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengkritik keras pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Morowali Utara, Armansyah Abdul Patta, yang menyebut Julkarson Hehi tidak bersalah dalam pemberian izin kepada PT Cipta Agro Sakti (CAS).

Menurut Safri, pernyataan tersebut keliru dan mencerminkan ketidakpahaman terhadap regulasi. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang menegaskan bahwa perusahaan perkebunan hanya dapat menjalankan usaha budidaya dan pengolahan hasil perkebunan jika telah memiliki hak atas dan izin usaha perkebunan.

“Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Tidak boleh ada kegiatan tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Jadi jika PT CAS tetap beroperasi tanpa HGU, itu jelas pelanggaran,” ujar Safri kepada awak media, Rabu (04/06/25).

Ia menambahkan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga telah menyatakan komitmennya untuk menertibkan perusahaan-perusahaan sawit yang tidak memiliki HGU. Karena itu, menurutnya, izin lokasi atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak cukup menjadi dasar operasional kebun sawit.

“PKKPR bukan hanya soal pemanfaatan, tetapi juga pengendalian ruang. Bupati seharusnya memastikan tidak ada penanaman sebelum HGU terbit,” tegasnya.

Politisi PKB asal Utara itu mengungkapkan, PT CAS diketahui telah menanam sawit di atas lahan seluas sekitar 3.000 hektare di Kolo Atas, Boba, dan Opo, sejak dua hingga tiga tahun lalu. Belakangan, perusahaan mengajukan perluasan ke Desa Menyoe sekitar 6.000 hektare, hingga total luasan perizinan mencapai kurang lebih 9.000 hektare.

Ia juga menyinggung laporan PT Langgeng Nusa Makmur (LNM) ke Polda Sulteng dan Kejaksaan Tinggi Sulteng atas dugaan penyerobotan lahan oleh PT CAS. Menurutnya, laporan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan bagi Dinas PMPTSP Morowali Utara dalam menerbitkan izin.

“PT CAS tengah diselidiki atas dugaan pelanggaran perizinan. Mereka diduga beroperasi tanpa izin lengkap dan melanggar regulasi lingkungan serta tata kelola perkebunan,” jelasnya.

Safri juga membantah klaim Staf Khusus Bupati Morut, Asnawi Rasyid, yang menyatakan bahwa lahan yang digunakan PT CAS adalah milik jemaat gereja. Ia menyebut berdasarkan dari warga, lahan tersebut adalah milik pribadi seorang warga bernama Mustakim.

“Kalau informasi seperti ini saja bisa dimanipulasi, bagaimana masyarakat bisa percaya pada pemerintah? Staf khusus bupati saja sudah tidak jujur,” ujarnya.

Terkait kritik dari sebagian netizen, Sekretaris itu menegaskan bahwa sikapnya murni sebagai bentuk tanggung jawab dalam membela hak-hak masyarakat, khususnya yang terdampak.

“Menjadi wakil rakyat bukan soal menyenangkan semua orang. Kalau kami diam, lalu siapa yang membela masyarakat? Kalau ada yang menyindir kami hanya bisa berteriak, itu karena mereka tidak paham tugas kami,” katanya.

Sebagai penutup, Safri mengingatkan para pejabat agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin perkebunan, mengingat banyak kepala daerah yang tersandung kasus di sektor ini.

“Kita digaji rakyat untuk menegakkan hukum dan membela kepentingan publik, bukan untuk memperkaya diri. Jangan ulangi kesalahan pejabat-pejabat yang kini duduk di kursi pesakitan karena kasus serupa,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala

DPRD Sulteng Ikut Pererat Kebersamaan Forkopimda di Jamuan Kodaeral VI

13 Januari 2026 - 06:24

DPRD SULTENG

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG

Lebih 100 KK Terdampak, Pemprov Sulteng Lakukan Penanganan Darurat Banjir–Longsor di Donggala

12 Januari 2026 - 21:18

Banjir Donggala

PKS Turun Gunung, Rumah Warga Desa Wani Kembali Kinclong

12 Januari 2026 - 21:00

Relawan PKS Banjir DOnggala
Trending di Daerah