Menu

Mode Gelap

Nasional · 21 Sep 2025

Negara Hadir Lindungi Tanah Ulayat, ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran di Manggarai


					Kementerian ATR/BPN memperkuat perlindungan tanah ulayat masyarakat adat di Manggarai, NTT. FOTO: istimewa Perbesar

Kementerian ATR/BPN memperkuat perlindungan tanah ulayat masyarakat adat di Manggarai, NTT. FOTO: istimewa

MANGGARAI,netiz.idKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat komitmennya untuk melindungi tanah masyarakat adat, sejalan dengan arahan Presiden . Salah satu langkah nyata adalah melalui program pendaftaran dan pengadministrasian tanah ulayat di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Biro Perencanaan dan , Tenri Abeng, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar pengakuan adat, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi tanah ulayat agar terlindungi dari potensi konflik atau klaim pihak lain. “Tanah ulayat bukan hanya bernilai ekonomi, tapi juga , , dan spiritual,” ujar Andi Tenri Abeng dalam sambutannya pada Kamis (18/09/25).

Di Kabupaten Manggarai, Niang Todo di Desa Todo, Kecamatan Satar Mese Barat, memiliki tanah ulayat seluas sekitar 2 hektare dengan status clear and clean. Sementara itu, di Kabupaten Ngada dan Nagekeo, ratusan hektare tanah ulayat siap didaftarkan, menunjukkan kesiapan masyarakat adat untuk mengamankan haknya secara hukum.

Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, menekankan pentingnya agar masyarakat memahami program ini. “Ini bukan hanya untuk Kota Ruteng atau Todo, tapi akan diperluas ke wilayah lain. Semua tergantung kesadaran masyarakat hukum adat,” ujarnya.

Program ini menjadi bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), hasil kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia, yang pada 2025 menyasar delapan provinsi di Indonesia.

Selain sosialisasi tanah ulayat, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan 200 hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kabupaten Manggarai secara simbolis, sebagai bentuk nyata kepastian hukum atas tanah yang dimiliki warga.

Dengan langkah ini, negara hadir secara nyata di tengah masyarakat adat, memastikan tanah ulayat tidak hanya diakui secara adat, tetapi juga terlindungi oleh hukum negara. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Menteri Nusron Wahid: 2026 Tak Boleh Ada Lagi Berkas Pertanahan Menumpuk

15 Januari 2026 - 06:30

nusron Wahid

Wamen ATR/BPN Tekankan Kekompakan Internal untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan

15 Januari 2026 - 06:19

Wamen Ossy Dermawan

Sekjen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Penyelarasan Kompetensi SDM

14 Januari 2026 - 19:24

ATR BPN RI

Wamen ATR/BPN: Sekolah Rakyat Bukti Negara Hadir untuk Anak Indonesia

14 Januari 2026 - 05:42

Wamen Ossy Dermawan

328 Ribu Hektare Lahan Swasembada di Papua Selatan Kantongi SK ATR/BPN

14 Januari 2026 - 05:36

Nusron Wahid

80 Persen Tanah Terdaftar, ATR/BPN Perkuat Pengawasan PPAT Lewat Pelantikan MPPP dan MPPW

13 Januari 2026 - 10:07

ATR BPN RI
Trending di Nasional