DONGGALA,netiz.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala mengambil langkah tegas dengan memblokir aset milik terpidana korupsi Dee Lubis berupa sebidang tanah yang terletak di pinggir jalan menuju destinasi wisata Pusentase atau Pusat Laut, Desa Limboro, Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala.
Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Andi Reny Rummana, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ikram, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5973 K/Pid.Sus/2025 tanggal 25 Juni 2025, yang menolak permohonan kasasi Dee Lubis. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: 5/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL tanggal 24 Februari 2025 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca juga https://netiz.id/daerah/baca/eksekusi-korupsi-inspektorat-donggala-dee-lubis/
“Dalam amar putusan tersebut, Dee Lubis tidak hanya dijatuhi hukuman pidana pokok, tetapi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp462.191.100. Guna memastikan pemulihan kerugian keuangan negara, Kejari Donggala menerbitkan Surat Perintah Nomor: PRINT-581/P.2.14/Fu.1/08/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 untuk melakukan pelacakan aset atau asset tracing milik terpidana,” ungkapnya pada Kamis (07/08/25).
Baca juga https://netiz.id/daerah/baca/kasasi-ditolak-ma-db-lubis/
Ia menambahkan, Jaksa Eksekutor telah melakukan berbagai langkah investigatif, termasuk mewawancarai pihak-pihak terkait serta menelusuri aset yang dimiliki Dee Lubis. Dari hasil pelacakan, ditemukan sebidang tanah yang berlokasi strategis di jalur menuju objek wisata alam Pusentase, yang kemudian menjadi target pemblokiran.
“Tanah milik terpidana tersebut telah kami cek langsung ke lapangan, dengan didampingi oleh pemerintah desa dan petugas dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Donggala,” tambahnya.
Baca juga https://netiz.id/daerah/baca/asisten-iii-pemkab-donggala-db-lubis-resmi-diberhentikan-sementara/
Sebagai bentuk pengamanan hukum, lanjutnya, Kejari Donggala secara resmi mengajukan permohonan pemblokiran ke Kantor ATR/BPN Donggala. Pemblokiran ini dilakukan untuk mencegah alih kepemilikan aset sebelum proses eksekusi dilakukan.
“Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkracht Dee Lubis tidak membayar uang pengganti sebagaimana yang diperintahkan pengadilan, maka aset tersebut akan disita dan dilelang guna menutupi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukannya,” tegas Ikram.
Kejari Donggala menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen lembaga penegak hukum dalam mengawal pemulihan aset negara dan memastikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. (KB/*)




