Menu

Mode Gelap

Nasional · 7 Jun 2025

ATR/BPN Targetkan Pendaftaran 561 Ribu Tanah Wakaf pada 2025


					Para nadzir dan perwakilan masyarakat penerima sertipikat tanah wakaf menunjukkan sertipikat mereka usai prosesi penyerahan yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). FOTO: istimewa Perbesar

Para nadzir dan perwakilan masyarakat penerima sertipikat tanah wakaf menunjukkan sertipikat mereka usai prosesi penyerahan yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). FOTO: istimewa

,netiz.id Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional () menargetkan pendaftaran 561.909 bidang wakaf di seluruh Indonesia pada tahun . Menteri ATR/Kepala BPN, , menyatakan komitmennya untuk menuntaskan legalisasi sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan dan sosial.

“Pendaftaran tanah wakaf penting dilakukan agar status hukumnya diakui secara sah dan manfaatnya dapat berkelanjutan untuk kepentingan umat,” ujar Nusron dalam keterangannya, Sabtu (07/06/25).

Proses pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf dapat dilakukan oleh nadzir atau kuasanya melalui Kantor Pertanahan setempat. Pemohon wajib membawa dokumen pendukung seperti formulir permohonan, identitas diri, bukti kepemilikan tanah, serta akta atau surat ikrar wakaf.

Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, pengurusan tanah wakaf tidak dikenakan biaya. Wakif sebagai pihak yang mewakafkan tanah diberikan tarif Rp0,00 untuk pengukuran, , hingga pendaftaran tanah pertama kali.

Kementerian ATR/BPN juga menekankan pentingnya pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Sertifikasi tanah wakaf dinilai sebagai langkah penting untuk mencegah dan penyalahgunaan tanah, serta memastikan tanah digunakan sesuai dengan amanat wakaf.

“Para nadzir diharapkan segera mendaftarkan tanah wakaf yang mereka kelola agar memperoleh perlindungan hukum yang kuat,” imbuh Nusron.

Guna mendorong percepatan pendaftaran, Kementerian ATR/BPN telah menyederhanakan sejumlah persyaratan dan menyediakan berbagai kanal informasi, baik secara langsung di Kantor Pertanahan maupun melalui platform digital resmi. Upaya ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalisasi tanah wakaf demi kemaslahatan jangka panjang. (*)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Menteri Nusron Wahid: 2026 Tak Boleh Ada Lagi Berkas Pertanahan Menumpuk

15 Januari 2026 - 06:30

nusron Wahid

Wamen ATR/BPN Tekankan Kekompakan Internal untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan

15 Januari 2026 - 06:19

Wamen Ossy Dermawan

Sekjen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Penyelarasan Kompetensi SDM

14 Januari 2026 - 19:24

ATR BPN RI

Wamen ATR/BPN: Sekolah Rakyat Bukti Negara Hadir untuk Anak Indonesia

14 Januari 2026 - 05:42

Wamen Ossy Dermawan

328 Ribu Hektare Lahan Swasembada di Papua Selatan Kantongi SK ATR/BPN

14 Januari 2026 - 05:36

Nusron Wahid

80 Persen Tanah Terdaftar, ATR/BPN Perkuat Pengawasan PPAT Lewat Pelantikan MPPP dan MPPW

13 Januari 2026 - 10:07

ATR BPN RI
Trending di Nasional