PADANG,netiz.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat. Acara yang dilaksanakan pada Senin (28/04/25) di Auditorium Universitas Negeri Padang ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat hukum adat.
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menegaskan pentingnya perlindungan hak ulayat melalui pendaftaran dan sertifikasi tanah yang teradministrasi dengan baik. Ia menekankan bahwa tanah ulayat di Sumatera Barat harus dijaga dengan baik, dan tidak boleh ada pihak lain yang menguasai atau melakukan tindakan yang merugikan tanpa persetujuan dari tetua adat atau pengurus kampung adat setempat.
Selain itu, Menteri Nusron mengingatkan agar pembelajaran dapat diambil dari kasus-kasus di daerah lain, seperti di Riau, di mana hak adat Melayu tidak pernah dipetakan atau didaftarkan, yang menyebabkan banyaknya tanah dirambah oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi dan korporasi.
“Di Riau, banyak tanah adat yang diambil alih oleh pihak korporasi karena tidak ada pengakuan yang jelas terhadap hak ulayat. Kami tidak ingin kejadian serupa terjadi di Sumatera Barat,” tambahnya.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, terdapat potensi sekitar 475 bidang tanah ulayat yang mencakup luas sekitar 300 ribu hektare di Sumatera Barat. Kabupaten Pesisir Selatan tercatat memiliki jumlah bidang ulayat terbanyak. Data ini menunjukkan pentingnya percepatan administrasi pendaftaran tanah ulayat secara terstruktur untuk memastikan perlindungan yang maksimal bagi masyarakat hukum adat.
Menteri Nusron juga menyampaikan bahwa pendaftaran tanah ulayat membawa manfaat penting, seperti memberikan kepastian dan pengakuan hukum atas tanah tersebut, melindungi kepemilikan aset masyarakat hukum adat, serta mencegah potensi terjadinya konflik agraria.
Sebagai bagian dari acara, Menteri Nusron menyerahkan satu Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh, Kota Pariaman. Selain itu, diserahkan pula lima Sertifikat Hak Pakai di atas HPL untuk perorangan dan lima sertifikat wakaf. Semua sertifikat yang diserahkan sudah dalam bentuk Sertifikat Elektronik.
Ke depannya, sosialisasi pengadministrasian tanah ulayat akan dilaksanakan secara bertahap di masing-masing kabupaten di Sumatera Barat. Menteri Nusron juga dijadwalkan untuk turun langsung dalam sosialisasi di Kabupaten Agam.
Acara pembukaan Sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, serta sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, termasuk Inspektur Jenderal Dalu Agung Darmawan, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi. (*)




