Menu

Mode Gelap

Nasional · 7 Feb 2025

Kementerian ATR/BPN Terapkan Layanan Elektronik untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan di Indonesia


					Wamen ATR/BPN RI, Ossy Dermawan, dalam Seminar Nasional Pekan Notaris 2025 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Makara Art Center UI, Kota Depok, pada Senin (03/02/25). FOTO: istimewa Perbesar

Wamen ATR/BPN RI, Ossy Dermawan, dalam Seminar Nasional Pekan Notaris 2025 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Makara Art Center UI, Kota Depok, pada Senin (03/02/25). FOTO: istimewa

DEPOK,netiz.idKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berinovasi dalam meningkatkan pertanahan di seluruh dengan mengimplementasikan layanan berbasis elektronik. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, , dalam Pekan Notaris 2025 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Makara Art Center UI, Kota Depok, pada Senin (03/02/25).

Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy menjelaskan bahwa 80 persen kegiatan , khususnya yang dilaksanakan di kantor-kantor pertanahan kabupaten/kota serta kantor wilayah provinsi, berfokus pada . Seiring pesatnya perkembangan teknologi, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menghadirkan layanan elektronik yang lebih cepat, transparan, dan efisien guna memenuhi kebutuhan .

Wamen Ossy memaparkan bahwa hingga Oktober 2024, seluruh kantor pertanahan di Indonesia telah mengimplementasikan penerbitan Elektronik. Saat ini, tercatat lebih dari 3,4 juta Sertipikat Elektronik yang telah diterbitkan. Selain itu, layanan pertanahan berbasis elektronik lainnya seperti pengecekan sertipikat, Hak Tanggungan Elektronik (HT-El), Zona Nilai (ZNT) Elektronik, dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) telah mempermudah akses masyarakat untuk mengurus dokumen pertanahan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.

Keberhasilan implementasi layanan elektronik ini juga tidak lepas dari peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai mitra utama Kementerian ATR/BPN. Melalui peraturan yang berlaku, PPAT berperan dalam pembuatan berbagai akta penting seperti Akta Jual-Beli, Akta Tukar-Menukar, dan Akta Pemberian Hak Tanggungan. Wamen Ossy menyatakan bahwa meskipun penerapan Sertipikat Elektronik tidak mengubah delapan peran utama PPAT, diharapkan ke depan lebih banyak layanan pertanahan yang dapat dilakukan sepenuhnya secara elektronik.

Dalam seminar ini, Wamen Ossy didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yang turut mendukung kemajuan transformasi digital dalam pelayanan pertanahan. (*)

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Menteri Nusron Wahid: 2026 Tak Boleh Ada Lagi Berkas Pertanahan Menumpuk

15 Januari 2026 - 06:30

nusron Wahid

Wamen ATR/BPN Tekankan Kekompakan Internal untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan

15 Januari 2026 - 06:19

Wamen Ossy Dermawan

Sekjen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Penyelarasan Kompetensi SDM

14 Januari 2026 - 19:24

ATR BPN RI

Wamen ATR/BPN: Sekolah Rakyat Bukti Negara Hadir untuk Anak Indonesia

14 Januari 2026 - 05:42

Wamen Ossy Dermawan

328 Ribu Hektare Lahan Swasembada di Papua Selatan Kantongi SK ATR/BPN

14 Januari 2026 - 05:36

Nusron Wahid

80 Persen Tanah Terdaftar, ATR/BPN Perkuat Pengawasan PPAT Lewat Pelantikan MPPP dan MPPW

13 Januari 2026 - 10:07

ATR BPN RI
Trending di Nasional