Menu

Mode Gelap

Nasional · 27 Jan 2025

ASN Wajib Taat Kesepakatan, Pindah Instansi Tanpa Alasan Sah Bisa Dianggap Mundur


					Saat Apel para ASN di Pemkab Donggala. FOTO: istimewa Perbesar

Saat Apel para ASN di Pemkab Donggala. FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.id (ASN) kini tak diperbolehkan untuk pindah instansi selama 10 tahun sejak diangkat menjadi (PNS). Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor Tahun tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, menegaskan bahwa ASN wajib mematuhi yang telah dibuat dengan negara. Ia menjelaskan, setiap pelamar pengadaan ASN harus menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi di instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi setidaknya selama 10 tahun setelah diangkat sebagai PNS.

“Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, maka yang bersangkutan akan dianggap mengundurkan diri,” tegas Zudan dalam keterangan tertulis yang dirilis di situs BKN, Jumat (24/01/25).

Zudan menyadari adanya kekhawatiran dari ASN muda yang ditempatkan jauh dari tempat tinggal mereka. Namun, ia mengingatkan bahwa kesepakatan tersebut adalah komitmen yang harus dipatuhi.

“Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan,” ujar Zudan.

Selain itu, Zudan juga memberikan nasihat kepada para ASN muda yang baru bergabung untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme. Ia menekankan pentingnya menghindari praktik dan nepotisme, memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada , serta menjaga kualitas .

“ASN muda harus terus belajar, mengembangkan kemampuan, berani mencoba hal baru, dan mencari solusi inovatif untuk permasalahan. Namun, tetap harus sabar dan bersyukur atas apa yang telah dimiliki, termasuk pencapaian menjadi ASN,” pungkasnya.

Dengan ini, pemerintah berharap para ASN dapat lebih berkomitmen dalam mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di instansi tempat mereka bertugas. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 401 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Nusron Wahid Tekankan Pelatihan SDM ATR/BPN Harus Berdampak Nyata pada Pelayanan

16 Januari 2026 - 06:16

ATR BPN RI

Menteri Nusron Wahid: 2026 Tak Boleh Ada Lagi Berkas Pertanahan Menumpuk

15 Januari 2026 - 06:30

nusron Wahid

Wamen ATR/BPN Tekankan Kekompakan Internal untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan

15 Januari 2026 - 06:19

Wamen Ossy Dermawan

Sekjen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Penyelarasan Kompetensi SDM

14 Januari 2026 - 19:24

ATR BPN RI

Wamen ATR/BPN: Sekolah Rakyat Bukti Negara Hadir untuk Anak Indonesia

14 Januari 2026 - 05:42

Wamen Ossy Dermawan

328 Ribu Hektare Lahan Swasembada di Papua Selatan Kantongi SK ATR/BPN

14 Januari 2026 - 05:36

Nusron Wahid
Trending di Nasional