Menu

Mode Gelap

Daerah · 10 Okt 2024

Asisten III Pemkab Donggala, DB Lubis, Resmi Diberhentikan Sementara


					Tersangka kasus korupsi pengadaan Alat Tepat Guna (TTG), DB Lubis saat dipasangi Gelang Detektor oleh Kejaksaan Negeri Donggala. photo: netiz.id (akib) Perbesar

Tersangka kasus korupsi pengadaan Alat Tepat Guna (TTG), DB Lubis saat dipasangi Gelang Detektor oleh Kejaksaan Negeri Donggala. photo: netiz.id (akib)

DONGGALA,netiz.id – Penjabat (Pj) Bupati Donggala secara resmi mengeluarkan keputusan terkait pemberhentian sementara seorang Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten . Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Nomor 862.14/BKPSDM/1/9/2024 pada Selasa (24/09/24), yang menetapkan pemberhentian sementara atas nama Dee Lubis atau DB Lubis.

Pemberhentian sementara tersebut merujuk pada Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur bahwa pegawai ASN yang ditahan karena berstatus tersangka atau terdakwa harus untuk mendukung proses hukum. Dee Lubis, yang menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum di Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala, saat ini menjalani penahanan rumah selama 20 hari, terhitung sejak 8 Agustus 2024.

Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Donggala dengan Nomor Print-578/P.2.14/Ft.1/08/2024. Selain itu, Pj Bupati Donggala juga memperhatikan Surat dari Kepala Nomor 20847/R-AK.02.02/SD/K/2024, yang memberikan pertimbangan teknis terkait pemberhentian sementara PNS tersebut.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, Dee Lubis akan menerima uang pemberhentian sementara sebesar 50% dari penghasilan terakhirnya sebagai PNS, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen . Pembayaran uang pemberhentian sementara ini akan dimulai pada bulan berikutnya setelah keputusan pemberhentian diberlakukan.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal dan akan berlangsung hingga ada putusan hukum yang bersifat tetap terkait kasus yang melibatkan Dee Lubis.

Diketahui, Dee Lubis diduga terlibat dalam kasus pengadaan (TTG) di beberapa desa di Kabupaten Donggala pada 2019, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar. (KB)

Artikel ini telah dibaca 4,835 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala

DPRD Sulteng Ikut Pererat Kebersamaan Forkopimda di Jamuan Kodaeral VI

13 Januari 2026 - 06:24

DPRD SULTENG

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG
Trending di Daerah