PALU,netiz.id – Dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota tahun 2023, yang digelar di ruang sidang utama kantor DPRD Palu pada Selasa (16/04/24), sebuah polemik muncul terkait dana aspirasi kepada masyarakat atau yang dikenal sebagai pokok pikiran (pokir) bagi anggota DPRD. Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Palu menyoroti masalah tersebut dengan keras.
Dalam rapat tersebut, anggota Pansus DPRD Palu, Abdulrahim Nassar Alamri, menekankan perlunya kesepakatan terlebih dahulu mengenai Pokir sebelum melanjutkan pembahasan LKPJ Wali Kota. Ia menyatakan bahwa kebingungan terkait pengalokasian dana aspirasi ini mencoreng citra DPRD di mata masyarakat, bukan hanya lembaga pemerintahan daerah (OPD).
Wim, salah satu anggota DPRD yang berbicara dengan lantang, meminta kepada semua OPD terkait untuk menyediakan data mengenai Pokir Anggota DPRD Kota Palu. Hal ini diharapkan dapat membantu dalam mengidentifikasi dana aspirasi yang belum masuk dalam pembahasan.
Sementara itu, politisi senior Partai Golkar, Ishak Cae, menekankan urgensi penyelesaian masalah dana aspirasi sebelum melanjutkan pembahasan LKPJ Walikota Palu tahun 2023. Ia menyatakan bahwa fokus utama harus diberikan pada kebutuhan masyarakat yang diwakili oleh DPRD.
Rapat tersebut juga mengungkapkan bahwa meskipun telah dilakukan rapat bersama OPD dan penginputan data SIPD, anggaran untuk Pokir tidak tersedia. Ketua Pansus DPRD Palu, Joppie Alvi Kekung, meminta penjelasan dari OPD terkait Pemkot Palu mengenai hal ini.
Kepala Bappeda Kota Palu, Arfan, menjelaskan bahwa dana aspirasi anggota DPRD Palu akan diakomodir dalam anggaran perubahan. Namun, ia menyoroti masalah administratif yang menghambat penyaluran dana tersebut. Arfan menyarankan agar pertemuan lanjutan diadakan untuk memastikan masalah ini dapat diselesaikan dengan tepat.
Diharapkan, dengan adanya dialog intensif antara DPRD dan OPD terkait, keluhan mengenai tidak terakomodirnya Pokir anggota DPRD Palu dapat diatasi, dan pembahasan LKPJ Wali Kota dapat dilanjutkan tanpa hambatan lebih lanjut. (KB/*)




