PALU,netiz.id — Rapat pembahasan agenda Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan Pemberian Insentif atau Pemberian Kemudahan Investasi Kepada Masyarakat dan Investor di Kota Palu terpaksa ditunda.
Hal ini disebabkan oleh ketidakhadiran beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Palu.
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Palu seharusnya mengadakan rapat tersebut pada hari Senin (2/10/23) dengan agenda pembahasan Ranperda tersebut.
Salah satu anggota Pansus II, Ahmad Umayer, mengusulkan penundaan rapat selama 15 menit untuk menunggu kehadiran OPD terkait, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Namun, setelah menunggu selama 15 menit, OPD terkait juga tidak datang untuk menghadiri rapat,” ungkapnya.
Akibatnya, ia dan anggota Pansus II lainnya meminta pimpinan rapat, Ratna Maya Sari Agan, untuk menunda rapat dan menjadwalkannya ulang pada hari Selasa besok (3/10/23).
“Rapat tersebut akan dijadwalkan ulang dengan catatan bahwa semua peserta harus hadir tepat waktu,” jelasnya.
Rapat Pansus II ini dihadiri oleh Asisten II Pemkot Palu, Huzaema, serta pimpinan OPD Pemkot Palu, dan anggota DPRD Palu seperti Resky Hardianti Ramadhani, Farden Saino, Ridwan Basatu, dan Diah Tri Purwantini. (TIM)




