DONGGALA,netiz.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala akan menggelar rapat paripurna pada hari ini, Selasa, (10/10/2023), mengenai usulan pemberhentian Bupati Donggala, Kasman Lassa, dan usulan pengangkatan Wakil Bupati Donggala, Moh Yasin sebagai penggantinya.
Hal tersebut tertuang dari surat undangan DPRD Donggala yang ditandatangani oleh Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Donggala, Asis Rauf.
Dalam surat undangan dengan nomor 424.170/Um/DPRD/X/2023 yang berisi agenda rapat paripurna, disebutkan bahwa rapat tersebut diselenggarakan sehubungan dengan pengumuman surat keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai pengesahan pemberhentian Bupati Kabupaten Donggala periode 2019-2024 dan usulan pengangkatan Wakil Bupati Donggala sebagai Bupati Donggala periode yang sama.
Rapat paripurna untuk pengesahan pemberhentian Bupati Donggala dan pengangkatan Wakil Bupati Donggala sebagai Bupati Donggala periode 2019-2024 akan dilaksanakan di ruang rapat utama DPRD Donggala pada Selasa, 10 Oktober 2023, pukul 14.00 Wita.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Donggala, Moh Taufik, mengungkapkan bahwa paripurna ini dilakukan untuk memenuhi administrasi sebagaimana yang diatur dalam UU No. 10 tentang tata cara pergantian.
“Untuk pemberlakuan SK (Surat Keputusan), maka proses-proses sebelumnya harus dijalani oleh DPRD untuk keperluan administratif selanjutnya,” ujar politisi asal Desa Wani, Kecamatan Tanantovea, tersebut.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Bupati Donggala, Kasman Lassa, telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada tanggal 5 Juli 2023, dengan alasan ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif Kabupaten Donggala.
“Saya mengundurkan diri pada tanggal 5 Juli 2023 dan ditujukan kepada Bapak Gubernur. Alasannya adalah karena saya ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif,” ujar Bupati Donggala saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan setelah memimpin upacara peringatan detik-detik kemerdekaan pada Kamis, (27/8/23), yang lalu.red
Sehubungan dengan pencalonan Bupati sebagai calon anggota legislatif Kabupaten Donggala, Kasman Lassa juga telah resmi menyerahkan Surat Keterangan (SK) pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri kepada KPU Donggala pada Selasa, 3 Oktober 2023, yang lalu.red (KB)




