JAKARTA,netiz.id — Pemerintah berencana memberikan amnesti atau abolisi kepada 44 ribu narapidana di seluruh Indonesia. Namun, untuk mendapatkan kesempatan tersebut, para narapidana diwajibkan memenuhi syarat yang tidak mudah.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa para narapidana yang ingin mendapatkan amnesti harus bersedia mengikuti program Komponen Cadangan atau Komcad.
“Program ini menjadi salah satu langkah strategis untuk tidak hanya memberikan pengampunan, tetapi juga membentuk kecintaan pada Tanah Air melalui partisipasi dalam Komcad,” kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas turut menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Ia menyebutkan bahwa langkah ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menginginkan narapidana dengan kondisi fisik yang kuat dapat berkontribusi lebih jauh bagi negara.
“Presiden mengarahkan agar mereka yang fisiknya masih prima tidak hanya dilibatkan dalam program swasembada pangan, tetapi juga mengikuti pelatihan Komcad sebagai bagian dari kontribusi mereka kepada bangsa,” ujar Supratman dilansir dari Republika.id
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan lebih dari sekadar mengampuni. Dengan mengikuti program ini, diharapkan para narapidana dapat membangun kembali rasa nasionalisme dan semangat cinta Tanah Air yang lebih kuat.
Sebagai informasi lanjutnya, Komcad adalah program yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Program ini bertujuan menyiapkan sumber daya nasional yang dapat dikerahkan untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara, yaitu TNI.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap narapidana yang mendapatkan amnesti dapat kembali ke masyarakat dengan membawa semangat baru untuk turut serta dalam pembangunan bangsa. (KB/*)




