JAKARTA,netiz.id — Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pekerja atau buruh yang memutuskan untuk masuk kerja saat cuti bersama Idul Adha tidak akan mengurangi hak cuti tahunan mereka. Hal ini berarti mereka tetap berhak mendapatkan pembayaran penuh selama masa cuti tersebut. Sementara itu, bagi mereka yang memilih untuk beristirahat dan menikmati libur, hak cuti tahunan mereka akan tetap dikurangi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, perubahan yang terjadi terkait cuti tahunan adalah pengurangan jumlah hari cuti yang diperoleh. Namun, libur nasional atau tanggal merah tetap berlangsung selama satu hari, yaitu pada hari H Idul Adha yang jatuh pada tanggal 29 Juni 2023. Seperti dilansir okezone. Selasa (27/6/23)
Bagi para pekerja yang memilih untuk tetap bekerja pada hari cuti bersama, perusahaan diwajibkan membayarkan upah sesuai dengan standar hari kerja normal. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang mengambil cuti pada hari tersebut, jumlah cuti yang mereka ambil akan mengurangi hak cuti tahunan yang tersisa. Namun, bagi mereka yang bekerja saat cuti bersama, hak cuti tahunan mereka tidak akan berkurang dan mereka akan menerima upah seperti biasa.
Menteri Ida Fauziyah juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pemberian cuti bersama masih bergantung pada kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja, sesuai dengan Peraturan Perusahaan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa pengaturan cuti bersama akan disesuaikan dengan kebutuhan dan persetujuan antara kedua belah pihak.




