Menu

Mode Gelap

Nasional · 5 Mei 2025

Menteri ATR/BPN Tegaskan Tiga Prinsip Utama Penataan HGU dan HGB di Indonesia


					Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. FOTO: istimewa Perbesar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. FOTO: istimewa

SEMARANG,netiz.idMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), , menegaskan pentingnya tiga prinsip dasar dalam penataan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan () di Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut, yaitu keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi, diungkapkan Menteri Nusron saat menghadiri acara Halalbihalal bertajuk “Ngumpulke Balung Pisah Warga Nahdlatul Ulama (NU) se-Jawa Tengah” di Semarang, pada Sabtu (03/05/25).

Dalam sambutannya, Nusron Wahid menjelaskan bahwa prinsip pertama adalah keadilan, di mana setiap warga negara Indonesia harus memiliki kesempatan yang setara untuk mengakses tanah. Kedua, prinsip pemerataan yang memastikan bahwa pembagian tanah harus merata sesuai dengan kemampuan masing-masing pihak. Ketiga, prinsip kesinambungan ekonomi, yang bertujuan agar penggunaan tanah dapat mendukung stabilitas ekonomi dalam jangka panjang.

Menteri Nusron juga menekankan bahwa hak-hak atas tanah yang sudah ada tidak akan dicabut begitu saja demi menjaga stabilitas ekonomi. Namun, ia menegaskan bahwa pemilik hak tanah menyerahkan sebagian tanah mereka untuk dikelola sekitar dengan pola kemitraan plasma.

“Kami mewajibkan untuk menyerahkan sebagian tanah kepada rakyat untuk menjadi plasma mereka, sehingga masyarakat sekitar memiliki hak dan kewajiban untuk terlibat dalam lahan tersebut,” ujarnya.

Kebijakan baru ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengusaha, namun Menteri Nusron menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk mewajibkan implementasi kebijakan tersebut. Sebagai bagian dari langkah ini, pemerintah, dengan persetujuan Presiden RI, telah menetapkan bahwa seluruh pemegang hak tanah, baik yang lama maupun yang baru, wajib menyerahkan 20% dari luas tanah mereka untuk kepentingan kemitraan masyarakat.

Selain itu, pada kesempatan yang sama, Menteri Nusron juga menyerahkan 10 sertifikat yang diperuntukkan untuk , , pemakaman umum, dan organisasi keagamaan. Sertifikat tanah wakaf tersebut tersebar di sejumlah daerah, antara lain Kota Semarang, , Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Pekalongan.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, serta Ketua Pembina YPI Nasima, Hanif Ismail. Turut hadir dalam acara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Ahmad Darodji. Menteri Nusron juga didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Lampri, beserta seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah. (*)

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sekjen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Penyelarasan Kompetensi SDM

14 Januari 2026 - 19:24

ATR BPN RI

Wamen ATR/BPN: Sekolah Rakyat Bukti Negara Hadir untuk Anak Indonesia

14 Januari 2026 - 05:42

Wamen Ossy Dermawan

328 Ribu Hektare Lahan Swasembada di Papua Selatan Kantongi SK ATR/BPN

14 Januari 2026 - 05:36

Nusron Wahid

80 Persen Tanah Terdaftar, ATR/BPN Perkuat Pengawasan PPAT Lewat Pelantikan MPPP dan MPPW

13 Januari 2026 - 10:07

ATR BPN RI

Dorong Layanan Cepat dan Bersih, Wamen ATR Tinjau Kantor Pertanahan Mempawah

13 Januari 2026 - 06:30

Wamen Ossy Dermawan

Dari Konflik ke Kolaborasi, Desa Soso Bangkit Lewat Reforma Agraria

6 Januari 2026 - 06:00

ATR BPN RI
Trending di Nasional