Menu

Mode Gelap

Nasional · 22 Feb 2022

Menag Keluarkan Surat Edaran Terkait Pengeras Suara Masjid, Dibolehkan Hanya 10 Menit


					Photo : beritaterkini.co Perbesar

Photo : beritaterkini.co

NETIZ.ID,Jakarta – Republik Indonesia (Kemenag) RI mengeluarkan terkait Pengunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Hal itu dikatakan seperti yang dilansir Pikiran-Rakyat.com. Senin (21/2/2022)

Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa aturan baru ini terkait suara azan di masjid-masjid pada Februari 2022 dan Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE 05 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pedoman Pengunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Latar belakang aturan ini kata dia dibuat untuk penggunaan pengeras suara masjid untuk azan disebutkan merupakan kebutuhan umat Islam sebagai salah satu media syiar di tengah .

“Pada saat yang bersamaan, kita hidup dalam masyarakat yang , baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni ,” kata keterangan dalam surat tersebut.

Ia menambahkan bahwa aturan ini dibuat demi memastikan pengeras suara masjid tak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan dalam masyarakat.

Karena hal tersebut kata dia lagi, kini pengeras suara dalam masjid harus dibatasi dan mengikuti aturan pemerintah.

Dalam aturan dijelaskan bahwa kini, pengeras suara dalam masjid dipisahkan menjadi bagian.

“Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala,” Tuturnya

Ia melanjutkan bahwa untuk volumenya sendiri, kini suara azan dibatasi hanya boleh mencapai 100 dB (seratus desibel). Tak hanya itu saja, khusus untuk azan, pengajian, dan lainnya harus memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, serta selawat/tarhim.

Untuk durasinya, pembacaan Al-Quaran atau selawat tarhim pada waktu Subuh hanya diizinkan selama 10 menit. Dan saat proses salat Subuh hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara dalam.

Sedangkan pada saat salat Zuhur, Asar, Maghrib, dan Isya selawat dan tarhim hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar selama menit.

Aturan yang sama juga berlaku pada saat salat Jumat dimana pengeras suara luar untuk selawat/tarhim hanya diperbolehkan selama 10 menit saja.

Selain itu, penggunaan pengeras suara luar diperbolehkan digunakan untuk beberapa acara keagamaan besar seperti Idul Fitri dan . Untuk acara takbir pada kedua hari besar keagamaan tersebut, boleh menggunakan pengeras suara dari luar.

Hanya saja seluruh aktivitas takbir diperbolehkan hanya mencapai pukul 22.00. Dan setelah itu, takbir harus dilaksanakan menggunakan pengeras suara dalam.

Sementara untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha boleh menggunakan pengeras suara luar.***

Sumber : Pikiran-Rakyat.com

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sekjen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Penyelarasan Kompetensi SDM

14 Januari 2026 - 19:24

ATR BPN RI

Wamen ATR/BPN: Sekolah Rakyat Bukti Negara Hadir untuk Anak Indonesia

14 Januari 2026 - 05:42

Wamen Ossy Dermawan

328 Ribu Hektare Lahan Swasembada di Papua Selatan Kantongi SK ATR/BPN

14 Januari 2026 - 05:36

Nusron Wahid

80 Persen Tanah Terdaftar, ATR/BPN Perkuat Pengawasan PPAT Lewat Pelantikan MPPP dan MPPW

13 Januari 2026 - 10:07

ATR BPN RI

Dorong Layanan Cepat dan Bersih, Wamen ATR Tinjau Kantor Pertanahan Mempawah

13 Januari 2026 - 06:30

Wamen Ossy Dermawan

Dari Konflik ke Kolaborasi, Desa Soso Bangkit Lewat Reforma Agraria

6 Januari 2026 - 06:00

ATR BPN RI
Trending di Nasional