PALU,netzi.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melakukan pemusnahan sebanyak 5390 surat suara yang rusak. Acara pemusnahan berlangsung di Gedung Logistik Pemilu, GOR Siranindi, Palu, dan dihadiri oleh Bawaslu Kota Palu serta pihak Polresta Palu pada Selasa (13/02/24).
Ketua KPU Kota Palu, Idrus, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan lebih awal dari jadwal yang ditentukan karena pendistribusian surat suara telah selesai.
“Surat suara yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis, termasuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta Anggota DPRD Provinsi dan Kota Palu,” Ucapnya
“Ada sebagian surat suara yang rusak disebabkan oleh bercak tinta,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa surat suara yang rusak dan dimusnahkan termasuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 82 lembar, surat suara Pemilu Anggota DPR sebanyak 1.256 lembar, surat suara Pemilu Anggota DPD sebanyak 94 lembar, surat suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi sebanyak 870 lembar, surat suara Pemilu Anggota DPRD Kota Palu 1 sebanyak 201 lembar, surat suara Pemilu Anggota DPRD Kota Palu 2 sebanyak 107 lembar, surat suara Pemilu Anggota DPRD Kota Palu 3 sebanyak 2.393 lembar, dan surat suara Pemilu Anggota DPRD Kota Palu 4 sebanyak 387 lembar.
Tindakan ini dilakukan sesuai dengan instruksi yang menetapkan pemusnahan surat suara sehari sebelum pemilihan. Meskipun demikian, KPU Kota Palu memutuskan untuk melakukan pemusnahan lebih awal untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara. Demikian Idrus. (KB/*)




