JAKARTA,netiz.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN Ossy Dermawan, menerima Laporan Hasil Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada Senin (18/11/2024). Laporan ini menyoroti masalah tumpang tindih lahan perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan serta memberikan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan tata kelola.
Dalam laporan tersebut, Ombudsman RI meminta Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat penyelesaian tumpang tindih lahan melalui kolaborasi lintas kementerian. Menanggapi hal ini, Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan instansi terkait lainnya.
“Dengan semangat meniadakan ego sektoral serta berpedoman pada visi dan misi Presiden Prabowo untuk menyejahterakan rakyat, kami yakin setiap permasalahan memiliki solusi. Sinergi antarlembaga menjadi kunci utama,” ujar Ossy saat berbicara di Kantor Ombudsman RI, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa permasalahan lahan yang tumpang tindih tanpa hak atas tanah masih menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Namun, jika lahan tersebut telah memiliki hak atas tanah, Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi erat untuk mencari solusi yang tepat.
Selain itu, Ossy mengapresiasi langkah Ombudsman RI yang telah melakukan kajian sistemik terhadap tata kelola industri sawit. Kajian ini diharapkan dapat menjadikan kelapa sawit sebagai komoditas unggulan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Industri kelapa sawit adalah elemen penting untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo. Dengan tata kelola yang baik, sawit dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara signifikan,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkapkan bahwa perbaikan tata kelola sawit dapat memberikan dampak besar pada nilai industri.
“Jika tata kelola diperbaiki, ada potensi tambahan nilai hingga Rp300 triliun. Saat ini, kapasitas industri sawit berada di angka Rp729 triliun, dan bisa meningkat menjadi Rp1.008 triliun,” kata Yeka.
Hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak atas Tanah dan Ruang Hasan Basri, serta sejumlah pejabat dari kementerian dan lembaga lainnya yang turut menerima rekomendasi Ombudsman RI.
Rekomendasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperbaiki tata kelola industri sawit agar lebih berdaya saing dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi nasional. (*)




