Menu

Mode Gelap

Nasional · 20 Agu 2024

Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan atas Percepatan Sertipikasi Tanah di Pulau Nusakambangan


					Penghargaan tersebut diserahkan dalam upacara Hari Pengayoman ke-79 yang digelar pada Senin, (19/08/24), di Lapangan Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta. photo: ist Perbesar

Penghargaan tersebut diserahkan dalam upacara Hari Pengayoman ke-79 yang digelar pada Senin, (19/08/24), di Lapangan Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta. photo: ist

JAKARTA,netiz.idKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima Piagam Mitra Kerja dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) atas kontribusi signifikan dalam percepatan penyertipikatan tanah di Pulau Nusakambangan. Penghargaan tersebut diserahkan dalam Hari Pengayoman ke-79 yang digelar pada Senin, (19/08/24), di Lapangan Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.

Penghargaan ini diterima oleh Sekretaris Jenderal , Suyus Windayana, yang hadir mewakili Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono. Dalam sambutannya, dan HAM, Yasonna H. Laoly, menyampaikan apresiasi atas Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat proses sertipikasi tanah yang menjadi aset Kementerian Hukum dan HAM di Pulau Nusakambangan.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan 35 Hak Pakai untuk lahan di Pulau Nusakambangan dengan total luas mencapai 75.040.780 meter persegi. Penyerahan ini menandai sekitar 62% dari keseluruhan luas tanah di pulau tersebut yang telah disertipikasi, dengan sisa lahan yang masih dalam penguasaan diharapkan dapat segera diselesaikan.

Seluruh sertipikat yang diserahkan merupakan Sertipikat Tanah Elektronik, yang diterbitkan pada dan 2024. “Tahun ini, semua sertipikat tanah yang diserahkan adalah Sertipikat Tanah Elektronik, sebanyak 35 sertipikat,” ujar Suyus Windayana.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat , Sekjen Kementerian ATR/BPN juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Sekjen Kementerian Hukum dan HAM, Andap Budhi Revianto, terkait Fasilitasi Pertanahan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Kerja sama ini bertujuan untuk membantu proses sertipikasi tanah aset serta penyelesaian sengketa tanah dari aset-aset Kementerian Hukum dan HAM.

“Perjanjian Kerja Sama ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya kami bekerja sama terkait sharing data, khususnya data badan hukum. Kali ini, kami fokus pada sertipikasi untuk seluruh aset, baik yang sudah clear maupun yang masih bermasalah,” jelas Suyus Windayana.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Dony Erwan, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, yang mendampingi Sekjen Kementerian ATR/BPN. (*)

Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sekjen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Penyelarasan Kompetensi SDM

14 Januari 2026 - 19:24

ATR BPN RI

Wamen ATR/BPN: Sekolah Rakyat Bukti Negara Hadir untuk Anak Indonesia

14 Januari 2026 - 05:42

Wamen Ossy Dermawan

328 Ribu Hektare Lahan Swasembada di Papua Selatan Kantongi SK ATR/BPN

14 Januari 2026 - 05:36

Nusron Wahid

80 Persen Tanah Terdaftar, ATR/BPN Perkuat Pengawasan PPAT Lewat Pelantikan MPPP dan MPPW

13 Januari 2026 - 10:07

ATR BPN RI

Dorong Layanan Cepat dan Bersih, Wamen ATR Tinjau Kantor Pertanahan Mempawah

13 Januari 2026 - 06:30

Wamen Ossy Dermawan

Dari Konflik ke Kolaborasi, Desa Soso Bangkit Lewat Reforma Agraria

6 Januari 2026 - 06:00

ATR BPN RI
Trending di Nasional