Menu

Mode Gelap

Nasional · 7 Feb 2025

Kementerian ATR/BPN Terapkan Layanan Elektronik untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan di Indonesia


					Wamen ATR/BPN RI, Ossy Dermawan, dalam Seminar Nasional Pekan Notaris 2025 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Makara Art Center UI, Kota Depok, pada Senin (03/02/25). FOTO: istimewa Perbesar

Wamen ATR/BPN RI, Ossy Dermawan, dalam Seminar Nasional Pekan Notaris 2025 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Makara Art Center UI, Kota Depok, pada Senin (03/02/25). FOTO: istimewa

DEPOK,netiz.idKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/) terus berinovasi dalam meningkatkan pertanahan di seluruh dengan mengimplementasikan layanan berbasis elektronik. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, , dalam Seminar Nasional Pekan Notaris 2025 yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia di Makara Art Center UI, Kota Depok, pada Senin (03/02/25).

Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy menjelaskan bahwa 80 persen kegiatan , khususnya yang dilaksanakan di kantor-kantor pertanahan kabupaten/kota serta kantor wilayah provinsi, berfokus pada pelayanan publik. Seiring pesatnya perkembangan teknologi, Kementerian berkomitmen untuk menghadirkan layanan elektronik yang lebih cepat, transparan, dan efisien guna memenuhi kebutuhan .

Wamen Ossy memaparkan bahwa hingga Oktober , seluruh kantor pertanahan di Indonesia telah mengimplementasikan penerbitan Elektronik. Saat ini, tercatat lebih dari 3,4 juta Sertipikat Elektronik yang telah diterbitkan. Selain itu, layanan pertanahan berbasis elektronik lainnya seperti pengecekan sertipikat, Hak Tanggungan Elektronik (HT-El), Zona Nilai Tanah (ZNT) Elektronik, dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) telah mempermudah akses masyarakat untuk mengurus dokumen pertanahan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.

Keberhasilan implementasi layanan elektronik ini juga tidak lepas dari peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai mitra utama Kementerian ATR/BPN. Melalui peraturan yang berlaku, PPAT berperan dalam pembuatan berbagai akta penting seperti Akta Jual-Beli, Akta Tukar-Menukar, dan Akta Pemberian Hak Tanggungan. Wamen Ossy menyatakan bahwa meskipun penerapan Sertipikat Elektronik tidak mengubah delapan peran utama PPAT, diharapkan ke depan lebih banyak layanan pertanahan yang dapat dilakukan sepenuhnya secara elektronik.

Dalam seminar ini, Wamen Ossy didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yang turut mendukung kemajuan transformasi digital dalam pelayanan pertanahan. (*)

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sekjen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Penyelarasan Kompetensi SDM

14 Januari 2026 - 19:24

ATR BPN RI

Wamen ATR/BPN: Sekolah Rakyat Bukti Negara Hadir untuk Anak Indonesia

14 Januari 2026 - 05:42

Wamen Ossy Dermawan

328 Ribu Hektare Lahan Swasembada di Papua Selatan Kantongi SK ATR/BPN

14 Januari 2026 - 05:36

Nusron Wahid

80 Persen Tanah Terdaftar, ATR/BPN Perkuat Pengawasan PPAT Lewat Pelantikan MPPP dan MPPW

13 Januari 2026 - 10:07

ATR BPN RI

Dorong Layanan Cepat dan Bersih, Wamen ATR Tinjau Kantor Pertanahan Mempawah

13 Januari 2026 - 06:30

Wamen Ossy Dermawan

Dari Konflik ke Kolaborasi, Desa Soso Bangkit Lewat Reforma Agraria

6 Januari 2026 - 06:00

ATR BPN RI
Trending di Nasional