DEPOK,netiz.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia dengan mengimplementasikan layanan berbasis elektronik. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dalam Seminar Nasional Pekan Notaris 2025 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Makara Art Center UI, Kota Depok, pada Senin (03/02/25).
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy menjelaskan bahwa 80 persen kegiatan Kementerian ATR/BPN, khususnya yang dilaksanakan di kantor-kantor pertanahan kabupaten/kota serta kantor wilayah provinsi, berfokus pada pelayanan publik. Seiring pesatnya perkembangan teknologi, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menghadirkan layanan elektronik yang lebih cepat, transparan, dan efisien guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
Wamen Ossy memaparkan bahwa hingga Oktober 2024, seluruh kantor pertanahan di Indonesia telah mengimplementasikan penerbitan Sertipikat Elektronik. Saat ini, tercatat lebih dari 3,4 juta Sertipikat Elektronik yang telah diterbitkan. Selain itu, layanan pertanahan berbasis elektronik lainnya seperti pengecekan sertipikat, Hak Tanggungan Elektronik (HT-El), Zona Nilai Tanah (ZNT) Elektronik, dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) telah mempermudah akses masyarakat untuk mengurus dokumen pertanahan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.
Keberhasilan implementasi layanan elektronik ini juga tidak lepas dari peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai mitra utama Kementerian ATR/BPN. Melalui peraturan yang berlaku, PPAT berperan dalam pembuatan berbagai akta penting seperti Akta Jual-Beli, Akta Tukar-Menukar, dan Akta Pemberian Hak Tanggungan. Wamen Ossy menyatakan bahwa meskipun penerapan Sertipikat Elektronik tidak mengubah delapan peran utama PPAT, diharapkan ke depan lebih banyak layanan pertanahan yang dapat dilakukan sepenuhnya secara elektronik.
Dalam seminar ini, Wamen Ossy didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yang turut mendukung kemajuan transformasi digital dalam pelayanan pertanahan. (*)




