JAKARTA,netiz.id – Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Meskipun tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak berubah, penyesuaian harga dilakukan untuk berbagai jenis rokok dan produk tembakau lainnya.
Dilansir dari Viva.co.id, kenaikan HJE ini bervariasi tergantung pada jenis dan golongan produk tembakau. Sebagai contoh, untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I, harga terendah ditetapkan sebesar Rp 2.375 per batang, naik 5,08 persen dibandingkan sebelumnya, dengan tarif cukai sebesar Rp 1.231 per batang. Adapun SKM Golongan II mengalami kenaikan 7,6 persen menjadi Rp 1.485 per batang dengan tarif cukai Rp 746 per batang.
Sigaret Putih Mesin (SPM) juga tidak luput dari kenaikan harga. Untuk Golongan I, HJE ditetapkan naik 4,8 persen menjadi Rp 2.495 per batang, sementara Golongan II naik 6,8 persen menjadi Rp 1.565 per batang.
Sementara itu, kenaikan HJE untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) bersifat lebih bervariasi. Golongan I dipatok pada kisaran Rp 1.555 hingga Rp 2.170 per batang. Sedangkan Golongan II dan III masing-masing mengalami kenaikan sebesar 15 persen dan 18,6 persen.
Tidak hanya rokok konvensional, kenaikan juga diberlakukan pada produk rokok elektrik. Untuk rokok elektrik padat, harga naik 6,01 persen menjadi Rp 6.240 per gram. Sedangkan untuk rokok elektrik cair, sistem terbuka dan tertutup masing-masing mengalami kenaikan 22,03 persen, menjadi Rp 1.368 per gram dan Rp 41.983 per gram.
Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai langkah untuk mengendalikan konsumsi tembakau di masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Dalam pernyataan resminya, pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian ini mencerminkan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan kontribusi fiskal dari sektor tembakau. (*)




