Menu

Mode Gelap

Nasional · 27 Jan 2025

ASN Wajib Taat Kesepakatan, Pindah Instansi Tanpa Alasan Sah Bisa Dianggap Mundur


					Saat Apel para ASN di Pemkab Donggala. FOTO: istimewa Perbesar

Saat Apel para ASN di Pemkab Donggala. FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.id (ASN) kini tak diperbolehkan untuk pindah instansi selama 10 tahun sejak diangkat menjadi (PNS). Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( RB) tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara.

Kepala , , menegaskan bahwa ASN mematuhi kesepakatan yang telah dibuat dengan negara. Ia menjelaskan, setiap pelamar pengadaan ASN harus menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi di instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi setidaknya selama 10 tahun setelah diangkat sebagai PNS.

“Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, maka yang bersangkutan akan dianggap mengundurkan diri,” tegas Zudan dalam keterangan tertulis yang dirilis di situs resmi BKN, Jumat (24/01/25).

Zudan menyadari adanya kekhawatiran dari ASN muda yang ditempatkan jauh dari tempat tinggal mereka. Namun, ia mengingatkan bahwa kesepakatan tersebut adalah komitmen yang harus dipatuhi.

“Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan,” ujar Zudan.

Selain itu, Zudan juga memberikan nasihat kepada para ASN muda yang baru bergabung untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme. Ia menekankan pentingnya menghindari praktik dan nepotisme, memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada masyarakat, serta menjaga kualitas pelayanan publik.

“ASN muda harus terus belajar, mengembangkan kemampuan, mencoba hal baru, dan mencari solusi inovatif untuk permasalahan. Namun, tetap harus sabar dan bersyukur atas apa yang telah dimiliki, termasuk pencapaian menjadi ASN,” pungkasnya.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap para ASN dapat lebih berkomitmen dalam mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di instansi tempat mereka bertugas. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 400 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Wamen ATR/BPN: Sekolah Rakyat Bukti Negara Hadir untuk Anak Indonesia

14 Januari 2026 - 05:42

Wamen Ossy Dermawan

328 Ribu Hektare Lahan Swasembada di Papua Selatan Kantongi SK ATR/BPN

14 Januari 2026 - 05:36

Nusron Wahid

80 Persen Tanah Terdaftar, ATR/BPN Perkuat Pengawasan PPAT Lewat Pelantikan MPPP dan MPPW

13 Januari 2026 - 10:07

ATR BPN RI

Dorong Layanan Cepat dan Bersih, Wamen ATR Tinjau Kantor Pertanahan Mempawah

13 Januari 2026 - 06:30

Wamen Ossy Dermawan

Dari Konflik ke Kolaborasi, Desa Soso Bangkit Lewat Reforma Agraria

6 Januari 2026 - 06:00

ATR BPN RI

PELATARAN Jadi Solusi Warga Sibuk, Urus Tanah di Akhir Pekan Makin Mudah

6 Januari 2026 - 05:53

ATR BPN RI
Trending di Nasional