DONGGALA,netiz.id – Kepolisian Resort (Polres) Donggala telah melayangkan surat panggilan kepada tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat website desa di Kabupaten Donggala.
Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria melalui Kasatreskrim Polres Donggala, Iptu Asep Prandi, membenarkan hal ini saat dihubungi oleh media ini pada Jumat (8/9/23).
Iptu Asep menyatakan bahwa Polres Donggala telah mengirim surat panggilan tersangka kepada tiga orang terkait kasus korupsi pengadaan website desa.
“Ketiganya telah menerima surat panggilan tersangka, dan kami akan mengundang teman-teman media untuk pengumuman selanjutnya,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai siapa yang menerima surat panggilan tersangka, apakah hanya penyedia barang atau ada juga pejabat lingkup Pemda Donggala yang terlibat, Iptu Asep menegaskan bahwa informasi tersebut akan diumumkan secara bersama-sama di hadapan teman-teman media. (KB)




