Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Jun 2023

Teror Seksual di Parigi Moutong, 10 Tersangka Ditahan dan 1 Masih Buron


					Ungkap Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono. Perbesar

Ungkap Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono.

PALU,netiz.id — Penyelidikan dugaan kejahatan seksual yang menimpa RO (15) di (Parimo) terus berlanjut setelah Subdit Perempuan dan (PPA) Ditreskrimum mengambil alih penyelidikan.

Sebanyak 10 dari 11 tersangka telah ditahan di Polda Sulteng. Baru-baru ini, berhasil ditangkap di Kutai Kertanegara, , dan Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Selain itu, ada satu oknum perwira polisi dengan inisial MKS yang juga terlibat.

“Pada konferensi pers pada Rabu (31/5/2023) di Polda Sulteng, sudah ada lima pelaku yang ditahan dan dua orang baru saja ditangkap, yaitu FN (22) dan K alias DD (40),” Ungkap Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, Senin (5/6/2023).

“Dua tersangka berhasil ditangkap di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, dan Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Keduanya adalah AA dan AH,” Sambungnya

Djoko juga menyebut bahwa keduanya melarikan diri setelah mengetahui bahwa lima orang telah ditangkap dan ditahan di Polres Parigi Moutong.

“Sementara itu, oknum perwira Brimob dengan inisial MKS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sulteng sejak Minggu (4/6/2023),” Tegas Djoko.

Sementara itu, Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, , SH, MH, memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus ini dan menarik kasus kejahatan seksual tersebut dari Polres Parigi Moutong untuk ditangani oleh Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng.

“Polda Sulteng telah mengambil alih penanganan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang diduga melibatkan 11 pelaku,” Ujar Kapolda Sulteng.

Agus Nugroho juga menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap terbuka dalam penanganan kasus asusila tersebut.

“Tidak ada diskriminasi dalam penanganan perkara ini, sesuai dengan apa yang saya sampaikan. Kami akan menghadapinya secara profesional dan proporsional, semua akan diproses,” Tegasnya.

“Ipda MKS, oknum anggota Brimob, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sulteng,” Tuturnya dengan Tegas

Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho, juga mengatakan bahwa penetapan tersangka MKS sempat mengalami hambatan karena kurangnya alat bukti, tetapi kini alat bukti sudah dianggap cukup.

Semua ini kata dia, merupakan hasil untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh dan kerja keras penyidik sehingga alat bukti telah dan dianggap memadai untuk mengubah status dari saksi menjadi tersangka.

“Kami akan memproses semuanya tanpa pandang bulu. Ini sudah kami buktikan. Jadi, tidak ada hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” Pungkasnya.

Untuk diketahui, terdapat 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kejahatan seksual melibatkan RO (16), di mana 10 di antaranya telah ditahan di Polda Sulteng, yaitu HR alias Pak Kades, ARH alias Pak Guru, RK, AR, MT, FN, K alias DD, AA, AH, dan MKS. Sedangkan, AW yang merupakan warga Sausu Piore, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, masih buron. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG

Lebih 100 KK Terdampak, Pemprov Sulteng Lakukan Penanganan Darurat Banjir–Longsor di Donggala

12 Januari 2026 - 21:18

Banjir Donggala

PKS Turun Gunung, Rumah Warga Desa Wani Kembali Kinclong

12 Januari 2026 - 21:00

Relawan PKS Banjir DOnggala

Bupati Donggala Tinjau Lokasi Banjir, Enam Kecamatan Berstatus Tanggap Darurat

12 Januari 2026 - 20:28

Banjir Donggala

Banjir dan Longsor Terjang Wani, Pemprov Sulteng Turunkan Alat Berat dan Dirikan Posko Darurat

12 Januari 2026 - 20:11

Banjir Donggala

Komisi I DPRD Sulteng–KPID Duduk Bersama, Fokus Pengawasan Penyiaran

12 Januari 2026 - 14:05

DPRD SULTENG
Trending di Daerah