DONGGALA,netiz.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Rustam Effendi, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala akan tetap berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menangani kasus hukum yang melibatkan Asisten III, DB Lubis, yang kini menjadi Tahanan Kejaksaan Negeri Donggala atas kasus korupsi pengadaan Alat Tepat Guna (TTG) di beberapa kecamatan, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.
Rustam Effendi menyebutkan bahwa pihaknya merujuk pada beberapa undang-undang penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai langkah awal setelah pejabat terkait ditetapkan sebagai tersangka, Pemerintah Daerah telah mengirim surat kepada Kejaksaan Negeri untuk memastikan status hukum pejabat tersebut.
“Kami telah menyampaikan surat resmi kepada pihak Kejaksaan guna memastikan status hukum yang bersangkutan, meskipun informasi terkait sudah beredar di media sosial dan media online. Kami merasa penting untuk mendapatkan konfirmasi tertulis,” ungkap Rustam Effendi saat dikonfirmasi media netiz.id usai Upacara HUT Kabupaten Donggala pada Senin (12/08/24).
Rustam juga menambahkan bahwa saat ini Pemda tengah mengevaluasi status tahanan rumah yang dijatuhkan kepada pejabat tersebut. “Kami sedang mendiskusikan secara internal apakah tahanan rumah memiliki implikasi yang sama dengan tahanan lainnya dalam hal pemberhentian sementara,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Fahri mengatakan belum mengetahui surat tersebut apakah masuk atau belum. Demikian Kajari Donggala.
Menurut informasi yang diterima, berkas perkara pejabat terkait akan segera dikirim ke pengadilan dalam waktu kurang dari 20 hari. (KB)




