Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Jul 2023

Revisi RTRW Kota Palu, Penetapan Lahan Eks-Likuefaksi sebagai RTH


					Photo : Humas Pemkot Palu Perbesar

Photo : Humas Pemkot Palu

PALU,netiz.id — Wali Kota Palu diwakili oleh Kepala , Achmad Arwien Afries, menjadi narasumber dalam (Rakor) yang diadakan pada Selasa keamrin, (4/7/23) di Palu Golden Hotel. Rakor tersebut merupakan bagian dari upaya Gugus Tugas (GTRA) Kota Palu untuk memperkuat kolaborasi dalam pemulihan ekonomi masyarakat pasca-bencana di lahan eks-Likuefaksi.

Dalam rapat tersebut, Kadis Achmad Arwien Afries menjelaskan bahwa sebelum terjadinya bencana pada tahun 2018, Kota Palu telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku hingga tahun 2030. Namun, akibat bencana , , dan likuefaksi yang melanda kota tersebut, terjadi signifikan dalam struktur dan pola ruang.

“Untuk mengatasi perubahan tersebut, RTRW Kota Palu direvisi pada tahun 2019 dan pada tahun 2021 dengan masa berlaku hingga 2041,” Ujarnya

Menurut Achmad Arwien Afries, revisi RTRW tersebut termaktub dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2021. Salah satu perubahan penting adalah kawasan eks-Likuefaksi di Kelurahan Petobo dan Balaroa sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Dalam RTH tersebut, lanjut Kadis, penggunaan ruang akan difokuskan pada pariwisata alam, pengembangan prasarana dan sarana mitigasi bencana, serta prasarana dan sarana RTH. Dalam upaya untuk memulihkan kawasan eks-Likuefaksi, rencananya akan dibangun berbagai fasilitas RTH di Kelurahan Petobo, seperti taman hutan kota, museum, monumen, agrowisata, plaza , dan monumen Likuefaksi.

“Sementara itu, di Kelurahan Balaroa juga akan dibangun sejumlah fasilitas RTH, termasuk ruang usaha untuk Likuefaksi, trek pejalan kaki dan sepeda, museum terbuka, serta lapangan olahraga. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pemulihan ekonomi masyarakat setempat dan mengoptimalkan pemanfaatan lahan eks-Likuefaksi untuk kepentingan public.” Jelasnya

Rapat Koordinasi ini menjadi wadah bagi berbagai pihak terkait untuk berkolaborasi dan menyusun strategi bersama dalam mewujudkan rencana pemulihan dan pemanfaatan lahan eks-Likuefaksi sesuai dengan arahan pemerintah. Melalui upaya ini, diharapkan Kota Palu dapat mengembangkan kawasan tersebut menjadi area yang bermanfaat, aman, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat serta pemulihan ekonomi pasca-bencana. Demikian Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu. (TIM)

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala

DPRD Sulteng Ikut Pererat Kebersamaan Forkopimda di Jamuan Kodaeral VI

13 Januari 2026 - 06:24

DPRD SULTENG

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG
Trending di Daerah