PALU,netiz.id — Wali Kota Palu diwakili oleh Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien Afries, menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang diadakan pada Selasa keamrin, (4/7/23) di Palu Golden Hotel. Rakor tersebut merupakan bagian dari upaya Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Palu untuk memperkuat kolaborasi dalam pemulihan ekonomi masyarakat pasca-bencana di lahan eks-Likuefaksi.
Dalam rapat tersebut, Kadis Achmad Arwien Afries menjelaskan bahwa sebelum terjadinya bencana pada tahun 2018, Kota Palu telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku hingga tahun 2030. Namun, akibat bencana gempa, tsunami, dan likuefaksi yang melanda kota tersebut, terjadi perubahan signifikan dalam struktur dan pola ruang.
“Untuk mengatasi perubahan tersebut, RTRW Kota Palu direvisi pada tahun 2019 dan ditetapkan pada tahun 2021 dengan masa berlaku hingga 2041,” Ujarnya
Menurut Achmad Arwien Afries, revisi RTRW tersebut termaktub dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2021. Salah satu perubahan penting adalah penetapan kawasan eks-Likuefaksi di Kelurahan Petobo dan Balaroa sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Dalam RTH tersebut, lanjut Kadis, penggunaan ruang akan difokuskan pada pariwisata alam, pengembangan prasarana dan sarana mitigasi bencana, serta prasarana dan sarana RTH. Dalam upaya untuk memulihkan kawasan eks-Likuefaksi, rencananya akan dibangun berbagai fasilitas RTH di Kelurahan Petobo, seperti taman hutan kota, museum, monumen, agrowisata, plaza festival, dan monumen Likuefaksi.
“Sementara itu, di Kelurahan Balaroa juga akan dibangun sejumlah fasilitas RTH, termasuk ruang usaha untuk penyintas Likuefaksi, trek pejalan kaki dan sepeda, museum terbuka, serta lapangan olahraga. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pemulihan ekonomi masyarakat setempat dan mengoptimalkan pemanfaatan lahan eks-Likuefaksi untuk kepentingan public.” Jelasnya
Rapat Koordinasi ini menjadi wadah bagi berbagai pihak terkait untuk berkolaborasi dan menyusun strategi bersama dalam mewujudkan rencana pemulihan dan pemanfaatan lahan eks-Likuefaksi sesuai dengan arahan pemerintah. Melalui upaya ini, diharapkan Kota Palu dapat mengembangkan kawasan tersebut menjadi area yang bermanfaat, aman, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat serta pemulihan ekonomi pasca-bencana. Demikian Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu. (TIM)




