Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Jul 2023

Revisi RTRW Kota Palu, Penetapan Lahan Eks-Likuefaksi sebagai RTH


					Photo : Humas Pemkot Palu Perbesar

Photo : Humas Pemkot Palu

PALU,netiz.id — Wali Kota Palu diwakili oleh Kepala , Achmad Arwien Afries, menjadi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang diadakan pada Selasa keamrin, (4/7/23) di Palu Golden Hotel. Rakor tersebut merupakan bagian dari upaya Reforma Agraria (GTRA) Kota Palu untuk memperkuat kolaborasi dalam pemulihan ekonomi pasca-bencana di lahan eks-Likuefaksi.

Dalam rapat tersebut, Kadis Achmad Arwien Afries menjelaskan bahwa sebelum terjadinya bencana pada tahun , Kota Palu telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku hingga tahun 2030. Namun, akibat bencana gempa, , dan likuefaksi yang melanda kota tersebut, terjadi perubahan signifikan dalam struktur dan pola ruang.

“Untuk mengatasi perubahan tersebut, RTRW Kota Palu direvisi pada tahun 2019 dan ditetapkan pada tahun 2021 dengan masa berlaku hingga 2041,” Ujarnya

Menurut Achmad Arwien Afries, revisi RTRW tersebut termaktub dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2021. Salah satu perubahan penting adalah penetapan kawasan eks-Likuefaksi di Petobo dan Balaroa sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Dalam RTH tersebut, lanjut Kadis, penggunaan ruang akan difokuskan pada alam, pengembangan prasarana dan sarana mitigasi bencana, serta prasarana dan sarana RTH. Dalam upaya untuk memulihkan kawasan eks-Likuefaksi, rencananya akan dibangun berbagai fasilitas RTH di , seperti taman kota, museum, monumen, agrowisata, plaza festival, dan monumen Likuefaksi.

“Sementara itu, di Kelurahan Balaroa juga akan dibangun sejumlah fasilitas RTH, termasuk ruang usaha untuk penyintas Likuefaksi, trek pejalan kaki dan sepeda, museum terbuka, serta lapangan olahraga. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pemulihan ekonomi masyarakat setempat dan mengoptimalkan pemanfaatan lahan eks-Likuefaksi untuk kepentingan public.” Jelasnya

Rapat Koordinasi ini menjadi wadah bagi berbagai pihak terkait untuk berkolaborasi dan menyusun strategi bersama dalam mewujudkan rencana pemulihan dan pemanfaatan lahan eks-Likuefaksi sesuai dengan arahan pemerintah. Melalui upaya ini, diharapkan Kota Palu dapat mengembangkan kawasan tersebut menjadi area yang bermanfaat, aman, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat serta pemulihan ekonomi pasca-bencana. Demikian Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu. (TIM)

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SMA Kristen Bala Keselamatan Palu Serius Benahi Perpustakaan Jelang Akreditasi

14 Januari 2026 - 06:49

Dispusaka Sulteng

Dispusaka Sulteng Awali 2026 dengan Penegasan Disiplin dan Layanan Publik

14 Januari 2026 - 06:31

Dispusaka Sulteng

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala
Trending di Daerah