PALU,netiz.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyoroti persoalan alih fungsi lahan tambak garam yang kian marak di wilayah Teluk Palu. Persoalan tersebut menjadi salah satu latar belakang utama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Petani Garam yang kini masuk tahap konsultasi publik.
Kegiatan konsultasi publik tersebut digelar di Aula Kantor Kelurahan Talise, Kamis (16/10/25), dan menghadirkan sejumlah pihak terkait, antara lain Pemerintah Kota Palu, Polresta Palu, serta perwakilan warga Talise yang sebagian besar merupakan petani garam.
Ketua Bapemperda DPRD Palu, Arif Miladi, menjelaskan bahwa rancangan regulasi ini merupakan inisiatif parlemen untuk memberikan perlindungan hukum terhadap keberadaan tambak garam dan petaninya di tengah ancaman alih fungsi lahan.
“Kenapa harus ada ranperda ini? Karena seiring perkembangan zaman, alih fungsi lahan pasti terjadi. Dengan adanya regulasi ini, lahan-lahan tambak dan para petaninya akan terlindungi,” ujar Arif.
Ia menambahkan, DPRD telah menerima laporan mengenai adanya transaksi jual beli lahan tambak yang berujung pada peralihan fungsi lahan menjadi peruntukan lain.
“Sekalipun terjadi pergantian kepemilikan, status lahan itu harus tetap sebagai tambak garam. Kita ingin tambak garam ini tetap ada dan terus berproduksi,” tegasnya.
Anggota Bapemperda DPRD Palu, Alfian Chaniago, turut menyoroti kondisi tambak garam yang kini semakin menyusut. Menurutnya, luas lahan tambak di Talise saat ini diperkirakan hanya tersisa sekitar 12 hektare.
“Selain semakin sempit, perhatian pemerintah terhadap petani garam juga masih minim. Itulah sebabnya DPRD mengambil langkah inisiatif ini,” jelas politisi Partai Gerindra tersebut.
Sementara itu, Muslimun dari Fraksi Partai NasDem menekankan pentingnya dukungan publik, khususnya masyarakat Talise, agar ranperda ini dapat segera disahkan menjadi perda.
“Kami ingin melalui ranperda ini, pemerintah bisa lebih fokus memberdayakan petani garam dan memastikan tambak-tambak mereka terlindungi secara hukum,” ujarnya.
Ranperda Perlindungan Petani Garam di Teluk Palu selanjutnya akan dibahas di tingkat panitia khusus (pansus) DPRD Palu sebelum ditetapkan dalam sidang paripurna masa jabatan 2024–2029. (KB/*)




