Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Okt 2025

Ranperda Perlindungan Petani Garam Dibahas, DPRD Palu Soroti Alih Fungsi Lahan Tambak


					Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi (tengah, berpakaian hitam), bersama anggota DPRD Palu dan perwakilan petani garam Kelurahan Talise usai kegiatan konsultasi publik penyusunan Ranperda Perlindungan Petani Garam di Teluk Palu, Kamis (16/10/25). FOTO: Robit Perbesar

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi (tengah, berpakaian hitam), bersama anggota DPRD Palu dan perwakilan petani garam Kelurahan Talise usai kegiatan konsultasi publik penyusunan Ranperda Perlindungan Petani Garam di Teluk Palu, Kamis (16/10/25). FOTO: Robit

,netiz.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melalui Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyoroti persoalan alih fungsi lahan tambak garam yang kian marak di wilayah Teluk Palu. Persoalan tersebut menjadi salah satu latar belakang utama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Petani Garam yang kini masuk tahap konsultasi publik.

Kegiatan konsultasi publik tersebut di Aula Kantor , Kamis (16/10/25), dan menghadirkan sejumlah pihak terkait, antara lain Pemerintah Kota Palu, Polresta Palu, serta perwakilan yang sebagian besar merupakan petani garam.

Ketua Bapemperda DPRD Palu, Arif Miladi, menjelaskan bahwa rancangan regulasi ini merupakan inisiatif parlemen untuk memberikan perlindungan hukum terhadap keberadaan tambak garam dan petaninya di tengah ancaman alih fungsi lahan.

“Kenapa harus ada ranperda ini? Karena seiring perkembangan zaman, alih fungsi lahan pasti terjadi. Dengan adanya regulasi ini, lahan-lahan tambak dan para petaninya akan terlindungi,” ujar Arif.

Ia menambahkan, DPRD telah menerima laporan mengenai adanya transaksi lahan tambak yang berujung pada peralihan fungsi lahan menjadi peruntukan lain.

“Sekalipun terjadi pergantian kepemilikan, status lahan itu harus tetap sebagai tambak garam. Kita ingin tambak garam ini tetap ada dan terus berproduksi,” tegasnya.

Anggota Bapemperda DPRD Palu, Alfian Chaniago, turut menyoroti kondisi tambak garam yang kini semakin menyusut. Menurutnya, luas lahan tambak di Talise saat ini diperkirakan hanya tersisa sekitar 12 hektare.

“Selain semakin sempit, perhatian pemerintah terhadap petani garam juga masih minim. Itulah sebabnya DPRD mengambil langkah inisiatif ini,” jelas politisi Partai Gerindra tersebut.

Sementara itu, Muslimun dari Fraksi Partai menekankan pentingnya publik, khususnya masyarakat Talise, agar ranperda ini dapat segera disahkan menjadi .

“Kami ingin melalui ranperda ini, pemerintah bisa lebih fokus memberdayakan petani garam dan memastikan tambak-tambak mereka terlindungi secara hukum,” ujarnya.

Ranperda Perlindungan Petani Garam di Teluk Palu selanjutnya akan dibahas di tingkat panitia khusus (pansus) DPRD Palu sebelum ditetapkan dalam sidang paripurna masa jabatan 2024–2029. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi I DPRD Sulteng Dorong Penganggaran Honorarium KPID dan KI yang Proporsional

14 Januari 2026 - 12:49

DPRD SULTENG

Korban Banjir Aceh Terima Kiriman 1.000 Paket Abon dari Masyarakat Sulteng

14 Januari 2026 - 12:00

Yakesma Sulteng

SMA Kristen Bala Keselamatan Palu Serius Benahi Perpustakaan Jelang Akreditasi

14 Januari 2026 - 06:49

Dispusaka Sulteng

Dispusaka Sulteng Awali 2026 dengan Penegasan Disiplin dan Layanan Publik

14 Januari 2026 - 06:31

Dispusaka Sulteng

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah