Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Okt 2025

Ranperda Perlindungan Petani Garam Dibahas, DPRD Palu Soroti Alih Fungsi Lahan Tambak


					Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi (tengah, berpakaian hitam), bersama anggota DPRD Palu dan perwakilan petani garam Kelurahan Talise usai kegiatan konsultasi publik penyusunan Ranperda Perlindungan Petani Garam di Teluk Palu, Kamis (16/10/25). FOTO: Robit Perbesar

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi (tengah, berpakaian hitam), bersama anggota DPRD Palu dan perwakilan petani garam Kelurahan Talise usai kegiatan konsultasi publik penyusunan Ranperda Perlindungan Petani Garam di Teluk Palu, Kamis (16/10/25). FOTO: Robit

PALU,netiz.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah () menyoroti persoalan alih fungsi lahan tambak garam yang kian marak di wilayah Teluk Palu. Persoalan tersebut menjadi salah satu latar belakang utama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Petani Garam yang kini masuk tahap konsultasi publik.

Kegiatan konsultasi publik tersebut digelar di Aula Kantor Talise, Kamis (16/10/25), dan menghadirkan sejumlah pihak terkait, antara lain Pemerintah , Polresta Palu, serta perwakilan warga Talise yang sebagian besar merupakan petani garam.

Ketua Bapemperda DPRD Palu, Miladi, menjelaskan bahwa rancangan regulasi ini merupakan inisiatif parlemen untuk memberikan perlindungan hukum terhadap keberadaan tambak garam dan petaninya di tengah ancaman alih fungsi lahan.

“Kenapa harus ada ranperda ini? Karena seiring perkembangan zaman, alih fungsi lahan pasti terjadi. Dengan adanya regulasi ini, lahan-lahan tambak dan para petaninya akan terlindungi,” ujar Arif.

Ia menambahkan, DPRD telah menerima laporan mengenai adanya transaksi jual beli lahan tambak yang berujung pada peralihan fungsi lahan menjadi peruntukan lain.

“Sekalipun terjadi pergantian kepemilikan, status lahan itu harus tetap sebagai tambak garam. Kita ingin tambak garam ini tetap ada dan terus berproduksi,” tegasnya.

Anggota Bapemperda DPRD Palu, Alfian Chaniago, turut menyoroti kondisi tambak garam yang kini semakin menyusut. Menurutnya, luas lahan tambak di Talise saat ini diperkirakan hanya tersisa sekitar 12 hektare.

“Selain semakin sempit, perhatian pemerintah terhadap petani garam juga masih minim. Itulah sebabnya DPRD mengambil langkah inisiatif ini,” jelas politisi tersebut.

Sementara itu, dari Fraksi Partai menekankan pentingnya dukungan publik, khususnya Talise, agar ranperda ini dapat segera disahkan menjadi perda.

“Kami ingin melalui ranperda ini, pemerintah bisa lebih fokus memberdayakan petani garam dan memastikan tambak-tambak mereka terlindungi secara hukum,” ujarnya.

Ranperda Perlindungan Petani Garam di Teluk Palu selanjutnya akan dibahas di tingkat (pansus) DPRD Palu sebelum ditetapkan dalam sidang paripurna masa jabatan –2029. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala

DPRD Sulteng Ikut Pererat Kebersamaan Forkopimda di Jamuan Kodaeral VI

13 Januari 2026 - 06:24

DPRD SULTENG

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG

Lebih 100 KK Terdampak, Pemprov Sulteng Lakukan Penanganan Darurat Banjir–Longsor di Donggala

12 Januari 2026 - 21:18

Banjir Donggala

PKS Turun Gunung, Rumah Warga Desa Wani Kembali Kinclong

12 Januari 2026 - 21:00

Relawan PKS Banjir DOnggala

Bupati Donggala Tinjau Lokasi Banjir, Enam Kecamatan Berstatus Tanggap Darurat

12 Januari 2026 - 20:28

Banjir Donggala
Trending di Daerah