PALU,netiz.id — Dalam upaya mempercepat Reforma Agraria di Kabupaten Donggala, Jumat (05/07/24) di Sritti Convention Hall, dilaksanakan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dengan tema “Upaya Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Sinergitas Dalam Penataan Aset Untuk Mewujudkan Percepatan Reforma Agraria di Kabupaten Donggala”.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, Anggota Tim GTRA Kabupaten Donggala, dan 3 narasumber yaitu Kepala Divisi Perencanaan dan Perolehan Tanah Badan Bank Tanah, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, dan Analis Survey Pengukuran dan Pemetaan BPKHTL Wilayah XVI Palu.
Rapat Koordinasi dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Rustam Effendi selaku Sekretaris Tim GTRA Kabupaten Donggala. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Reforma Agraria merupakan program prioritas nasional yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan akses terhadap tanah bagi masyarakat.
Rapat Koordinasi ini fokus membahas isu dan permasalahan terkait Reforma Agraria di Kabupaten Donggala, salah satunya adalah konflik pertanahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Watatu Kecamatan Banawa Selatan dan Desa Malonas Kecamatan Dampelas.
Para narasumber memberikan paparan dan masukan terkait penyelesaian konflik pertanahan dan sinergitas dalam penataan aset. Diskusi yang berlangsung hangat menghasilkan beberapa poin penting, di antaranya:
- Pentingnya koordinasi yang kuat antar instansi terkait dalam penyelesaian konflik pertanahan.
- Upaya percepatan penataan aset dan redistribusi tanah kepada masyarakat.
- Penguatan kapasitas kelembagaan GTRA Kabupaten Donggala.
Di akhir kegiatan, seluruh Tim GTRA menandatangani Berita Acara Kesepahaman dan Kesepakatan Bersama Mengenai Arah Kebijakan dan Penanganan Reforma Agraria Serta Penguatan Kapasitas Pelaksanaan Reforma Agraria Kabupaten Donggala Tahun 2024.
Diharapkan dengan adanya Rapat Koordinasi ini, GTRA Kabupaten Donggala dapat bersinergi dan bekerja sama secara optimal untuk menyelesaikan konflik pertanahan, menata aset, dan mempercepat Reforma Agraria di Kabupaten Donggala. (KB/*)




