DONGGALA,netiz.id – Kepolisian Resor (Polres) Donggala belum mengumumkan penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat website desa.
Hal itu dikatakan Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria saat dikonfirmasi media ini, Rabu (6/9/23) mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan penetapan tersangka.
“Polres Donggala baru selesai gelar perkara pada kasus tersebut,” Ucapnya
Disinggung kapan waktu untuk menentukan tersangka pada kasus tersebut, Kapolres Donggala menyampaikan bahwa pihaknya ada berkoordinasi dulu dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sementara itu, Kasat Reksrim Polres Donggala, Iptu Asep Prandi dihubungi jurnalis media ini menyampaikan bahwa hari ini telah digelar perkara dalam kasus tersebut.
“Kami menegaskan bahwa tetap akan ada tersangka pada kasus tersebut dan dipastikan itu terjadi pada bulan September ini,” Tegasnya
Kasat Reksrim Polres Donggala juga meluruskan bahwa jumlah tersangka tiga orang bukan empat orang.
“Perlu saya luruskan bahwa jumlah tersangka itu tiga orang, bukan empat,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Donggala segera mengumumkan para tersangka kasus korupsi pengadaan website desa.
“Setelah mendapat persetujuan Dirkrimsus Polda Sulteng, besok (Rabu) akan kita umumkan tersangka website,” kata Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria di Rumah Kebangsaan, Kelurahan Kabonga Kecil, Selasa (5/9/2023).
Kapolres Efos mengatakan, pihaknya terus berupaya mengungkap kasus yang di duga melibatkan sejumlah pejabat di kabupaten Donggala itu. (TIM)




