PALU,netiz.id — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 15,450 kilogram. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) yang melakukan operasi pada Sabtu, (11/05/24), sekitar pukul 00.30 WITA, di jembatan Tawaeli, Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Panau, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pelaku berinisial IL (33), warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, yang berperan sebagai kurir narkotika.
“Pelaku IL dijemput di daerah Tawaeli dan selanjutnya akan mengantar sabu ke daerah Tatanga, Kota Palu,” ungkap Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng AKBP Pribadi Sembiring, didampingi Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari dan Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol Raden Real Mahendra, dalam konferensi pers di Polda Sulteng, Rabu (15/05/24).
Menurut AKBP Pribadi Sembiring, pelaku IL mendapat perintah dari seseorang yang masih dalam pencarian berinisial I untuk menjemput sabu dari seseorang yang tidak disebutkan identitasnya di dekat lampu merah Tawaeli. Setelah menerima dua tas jinjing berisi sabu, IL langsung menuju Kota Palu. Namun, petugas Ditresnarkoba yang sudah mendapat informasi mengenai rencana tersebut, berhasil mencegat dan menangkap IL di jembatan Tawaeli.
“IL dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta untuk mengambil sabu dari Tawaeli dan menyerahkannya kepada I di Tatanga, Palu,” jelas AKBP Pribadi Sembiring.
Barang bukti yang disita oleh petugas mencakup 15 paket besar narkotika sabu dengan kemasan berlogo 168 fresco-dried durian seberat 15 kilogram dan 9 paket kecil narkotika sabu seberat 450 gram, serta dua tas jinjing, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone.
“Atas perbuatannya, IL telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara, serta Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara,” Ucapnya
AKBP Pribadi Sembiring menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari laporan masyarakat yang memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian. Ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama masyarakat dalam upaya mencegah peredaran gelap narkoba di wilayah Sulawesi Tengah. “Dengan digagalkannya peredaran gelap narkotika sebanyak 15,450 kg, Kepolisian telah menyelamatkan sekitar 30.900 orang di Sulawesi Tengah dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (*)




