Menu

Mode Gelap

Daerah · 30 Jun 2025

Polda Sulteng Musnahkan 48,6 Kg Sabu, Ungkap Jaringan Narkoba Internasional


					Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho didampingi Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, bersama jajaran Polda Sulteng, memimpin pemusnahan puluhan kilogram sabu-sabu. FOTO: narasita.com Perbesar

Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho didampingi Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, bersama jajaran Polda Sulteng, memimpin pemusnahan puluhan kilogram sabu-sabu. FOTO: narasita.com

PALU,netiz.id – Kepolisian Daerah (Polda) memusnahkan barang bukti narkotika seberat 48, kilogram dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Senin (30/06/25). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan internasional yang beroperasi di wilayah pesisir Sulteng.

, Irjen Pol Agus Nugroho, mengatakan, sabu tersebut diamankan dari tiga lokasi berbeda, yakni Besusu dan Watusampu di Kota Palu, serta Kabonga di Kabupaten Donggala. Dalam pengungkapan itu, empat berinisial M, AN, RO, dan FA turut diamankan. Mereka diketahui menjalin komunikasi langsung dengan bandar narkoba yang berada di , .

“Modus mereka adalah menyelundupkan sabu melalui pelabuhan-pelabuhan tradisional, kemudian disimpan untuk didistribusikan ke berbagai wilayah seperti Donggala, Morowali Utara, dan daerah lainnya,” ungkap Kapolda.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng menyebut pengungkapan ini sebagai bagian dari operasi besar yang berhasil memutus mata rantai peredaran gelap narkotika lintas negara.

Irjen Agus menambahkan, sepanjang semester pertama 2025, Polda Sulteng telah mengungkap peredaran sabu sebanyak 48,6 kilogram dan menangkap 447 tersangka. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah sabu yang diamankan mencapai 55,6 kilogram dengan 450 tersangka.

“Jika dikonversi, sabu sebanyak ini bisa disalahgunakan oleh sekitar 194.400 jiwa. Artinya, kami berhasil menyelamatkan ratusan ribu dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp800 juta, hingga hukuman maksimal berupa dan denda Rp10 miliar.

Kapolda menegaskan bahwa Polda Sulteng akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi mewujudkan Sulawesi Tengah yang bersih dari narkoba. (KB/IST)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SMA Kristen Bala Keselamatan Palu Serius Benahi Perpustakaan Jelang Akreditasi

14 Januari 2026 - 06:49

Dispusaka Sulteng

Dispusaka Sulteng Awali 2026 dengan Penegasan Disiplin dan Layanan Publik

14 Januari 2026 - 06:31

Dispusaka Sulteng

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala
Trending di Daerah