PALU,netiz.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 48,6 kilogram dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Senin (30/06/25). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan narkoba internasional yang beroperasi di wilayah pesisir Sulteng.
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho, mengatakan, sabu tersebut diamankan dari tiga lokasi berbeda, yakni Besusu dan Watusampu di Kota Palu, serta Kabonga di Kabupaten Donggala. Dalam pengungkapan itu, empat tersangka berinisial M, AN, RO, dan FA turut diamankan. Mereka diketahui menjalin komunikasi langsung dengan bandar narkoba yang berada di Tawau, Malaysia.
“Modus mereka adalah menyelundupkan sabu melalui pelabuhan-pelabuhan tradisional, kemudian disimpan untuk didistribusikan ke berbagai wilayah seperti Donggala, Morowali Utara, dan daerah lainnya,” ungkap Kapolda.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng menyebut pengungkapan ini sebagai bagian dari operasi besar yang berhasil memutus mata rantai peredaran gelap narkotika lintas negara.
Irjen Agus menambahkan, sepanjang semester pertama 2025, Polda Sulteng telah mengungkap peredaran sabu sebanyak 48,6 kilogram dan menangkap 447 tersangka. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah sabu yang diamankan mencapai 55,6 kilogram dengan 450 tersangka.
“Jika dikonversi, sabu sebanyak ini bisa disalahgunakan oleh sekitar 194.400 jiwa. Artinya, kami berhasil menyelamatkan ratusan ribu masyarakat dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp800 juta, hingga hukuman maksimal berupa pidana mati dan denda Rp10 miliar.
Kapolda menegaskan bahwa Polda Sulteng akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi mewujudkan Sulawesi Tengah yang bersih dari narkoba. (KB/IST)




