PALU,netiz.id — Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala terus mendorong terwujudnya kepastian hukum di bidang pertanahan melalui penguatan koordinasi antarinstansi. Upaya tersebut diwujudkan dengan keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala dalam rapat koordinasi pembahasan indikasi tumpang tindih sertipikat yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (15/01/26).
Dalam rapat tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala diwakili oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama staf. Rapat membahas indikasi tumpang tindih sertipikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palu dan Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala, sehingga diperlukan langkah koordinasi dan klarifikasi data secara menyeluruh.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Nur Sholikin, serta dihadiri perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Palu. Dalam forum tersebut, masing-masing pihak menyampaikan data dan informasi pendukung sebagai bahan klarifikasi awal dalam penanganan permasalahan.
Melalui rapat koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan seluruh pihak terkait guna menyelesaikan sengketa pertanahan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. (KB/*)





