PALU,netiz.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) baru untuk LPG tabung 3 kilogram. Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.10.8.3/111/Ro.Ekon-G.ST/2025 yang menyesuaikan harga berdasarkan jarak distribusi. Untuk jarak 0–60 kilometer, HET ditetapkan sebesar Rp20.000 per tabung.
Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Anwar Hafid, memimpin rapat koordinasi virtual untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut pada Senin (11/08/25) dari ruang kerjanya.
Rapat diikuti secara virtual oleh Bupati Banggai Amirudin Tamoreka, Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, sekretaris daerah kabupaten, serta pejabat terkait di bidang perekonomian dan perdagangan se-Sulawesi Tengah.
“LPG 3 kilogram adalah program subsidi pemerintah pusat untuk masyarakat kurang mampu. Namun di lapangan, penggunaannya sudah merata ke seluruh lapisan masyarakat,” ujar Anwar Hafid.
Ia menjelaskan, penyesuaian HET ini bertujuan menjaga kelancaran distribusi, memastikan subsidi tepat sasaran, dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Gubernur juga mengungkapkan bahwa kuota LPG 3 kilogram di Sulteng saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk itu, Pemprov telah mengirim surat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 29 Juli 2025 untuk mengusulkan penambahan kuota. Keputusan penambahan kuota dijadwalkan pada November 2025.
“Harapan kita, pada November nanti kuota Sulteng bisa ditambah sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi,” tambahnya.
Ia meminta pemerintah kabupaten/kota untuk gencar mensosialisasikan HET baru agar penggunaan LPG 3 kilogram tepat sasaran. Selain itu, kepala daerah diminta mencegah penimbunan, perdagangan ilegal, serta memperketat pengawasan di tingkat distribusi.
Anwar juga mendorong masyarakat mampu beralih ke LPG non-subsidi demi menjaga ketersediaan bagi warga kurang mampu. Pemprov Sulteng pun mengusulkan pembangunan tambahan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) guna mempermudah pelayanan dan distribusi bagi masyarakat. (KB/*)




